• Sabtu, 18 April 2026

Alasan Pemerintahan Prabowo Serahkan 4 Pulau ke Pangkuan Aceh, Bukan Milik Sumut

Photo Author
Iqbal Marsya, Konteks.co.id
- Selasa, 17 Juni 2025 | 15:52 WIB
Presiden Prabowo Subianto punya alasan kuat menyerahkan kembali 4 pulau sengketa dari Sumut ke Aceh. (Setneg)
Presiden Prabowo Subianto punya alasan kuat menyerahkan kembali 4 pulau sengketa dari Sumut ke Aceh. (Setneg)


KONTEKS.CO.ID - Alasan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang pada akhirnya memutuskan menyerahkan kembali kepemilikan 4 pulau sengketa dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ke Aceh dijelaskan dalam artikel ini. 

Keputusan mengembalikan 4 pulau sengketa ke Aceh disampaikan dalam konferensi pers Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 17 Juni 2025. 

Konferensi pers dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.

Baca Juga: Dubes Iran di Jakarta Sebut Serangan ke Israel Jadi Simbol Perlawanan untuk Palestina

Pemerintah punya alasan kuat untuk menyerahkan kembali empat pulau disengketakan kepada Pemprov Aceh.

Prasetyo menjelaskan, hari ini pemerintah sudah mengadakan rapat terbatas yang membahas 4 pulau sengketa: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

"Rapat terbatas ini guna mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan Aceh," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan dokumen dan data pendukung, maka pemerintah mengambil keputusan jika 4 pulau yang diperebutkan sah milik Aceh.

Baca Juga: Harga Emas dan Minyak Dunia Terdampak Langsung Konflik Geopolitik

Inilah alasan kuat dari Prabowo Subianto yang menganulir Keputusan Menteri Dalam Negeri Kepmendagri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 yang menyatakan 4 pulau kecil itu dalam wilayah administratif Sumut.

"Berdasarkan laporan Kemendagri, merujuk dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan, pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki telah mengambil keputusan: bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk wilayah administrasi (Provinsi) Aceh," beber Prasetyo Hadi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X