• Minggu, 21 Desember 2025

Tak Hanya Aceh yang Minta Hak 4 Pulau, Bangka Belitung Juga Desak Prabowo Kembalikan 7 Pulau yang Dicaplok Kepri

Photo Author
- Senin, 16 Juni 2025 | 21:06 WIB
Emron Pangkapi untuk meminta 7 pulau milik Babel dikembalikan. (Instagram @pangkapi__57)
Emron Pangkapi untuk meminta 7 pulau milik Babel dikembalikan. (Instagram @pangkapi__57)

KONTEKS.CO.ID - Rebutan 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara seolah menjadi trigger bagi mantan ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Emron Pangkapi untuk meminta 7 pulau milik Babel.

Emron mengatakan, tak hanya masyarakat Aceh yang meminta 4 pulau milik mereka dikembalikan, masyarakat Babel juga merasa menjadi korban Permendagri dan meminta 7 pulau milik mereka dikembalikan.

"Babel juga menjadi korban pencaplokan atas tujuh pulau kawasan Pekajang di perbatasan dengan Kepulauan Riau,” kata Emron, dalam pesan tertulisnya pada Senin, 16 Juni 2025.

Baca Juga: Lee Do Hyun Gelar Fan Meeting Perdana di Jakarta Setelah Wamil, Catat Tanggal & Harga Tiketnya!

Menurut Emron, sebelumnya tujuh pulau itu adalah milik pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Ketika terjadi pemekaran pembentukan Provinsi Kep. Babel berdasarkan UU No. 27 Tahun 2000 kawasan Pekajang otomatis masuk Provinsi Kep. Babel.

"Lampiran peta daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang secara terang benderang Pulau Tujuh masuk Babel" tegas Emron Pangkapi.

Emron menjelaskan ketika DPR RI membahas RUU tentang Babel dan sekaligus RUU pembentukan Provinsi Kepri, masalah perbatasan ini sudah dibahas tuntas oleh Pansus kedua RUU.

Baca Juga: Kisah Yuta Watanabe Rela Merangkak dari Bangku Cadangan Demi Ikut Turnamen Japan Open 2025

Kebetulan RUU kedua provinsi dibahas bersamaan pada tahun 2000. Hanya saja Babel selesai lebih cepat disahkan pada 21 November 2000 sedang Kepri molor ke tahun 2002, karena ada penolakan Provinsi induk Riau serta DPOD.

Menurut Emron Pangkapi, yang juga mantan Kordinator Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Babel, kekisruhan terjadi pasca terbentuknya UU tentang Pembentukan Kabupaten Lingga yang mencantumkan batas daerahnya dengan laut Bangka.

Kemudian oleh Kemendagri pada tahun 2022 Pulau Tujuh dimasukkan dalam kode daerah Kabupaten Lingga. "Sama dengan Aceh, penetapan batas wilayah diduga hasil negosiasi, bukan berdasarkan fakta undang-undang,” katanya.

Baca Juga: Besok, Jurist Tan Wajib Hadir Pemeriksaan Kejagung sebagai Saksi Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Kemedikbudristek

Berkali-kali tim dari Babel mempersoalkannya ke Kemendagri, tapi tidak mendapatkan respon yang layak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X