KONTEKS.CO.ID - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto, meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengkaji ulang keputusan perubahan status administrasi empat pulau yang semula masuk wilayah Provinsi Aceh menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Mulyanto, kebijakan ini terlalu sensitif dan memiliki dampak sosial-politik yang besar, sehingga tidak boleh diputuskan secara sepihak oleh Pemerintah Pusat.
“Pemerintah sebaiknya hati-hati dan mengedepankan pendekatan dialogis yang komprehensif. Masalah ini tidak cukup diputuskan secara sepihak, namun harus melibatkan masyarakat, DPR, dan anggota DPD RI dari daerah pemilihan terkait,” ujar Mulyanto dalam keterangannya yang dikutip Senin, 16 Juni 2025.
Baca Juga: Iran Tolak Negosiasi Gencatan Senjata Saat Diserang Israel
Harus Diputuskan Bersama, Bukan Sepihak
Mulyanto menekankan bahwa keterlibatan legislatif dan masyarakat lokal sangat penting dalam menyikapi persoalan batas wilayah, apalagi terkait dengan Provinsi Aceh yang memiliki status sebagai daerah otonomi khusus.
Ia menilai, persoalan seperti ini sebaiknya dibahas melalui mekanisme legislatif, seperti halnya proses pembahasan pemekaran wilayah di DPR.
“Penetapan empat pulau ini terkait dengan soal batas provinsi yang sensitif bagi masyarakat Aceh. Harusnya tidak cukup dilihat dari aspek administratif saja, tetapi juga sejarah, sosial-budaya, dan potensi ekonomi sumber daya alamnya,” ujar mantan Anggota Komisi VII DPR RI periode 2018–2024 itu.
Baca Juga: 72 Ribu Jemaah Haji Indonesia Sakit, 238 Dirawat Inap, 275 Wafat di Tanah Suci
Mulyanto berharap Menteri Dalam Negeri tidak mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan kemarahan publik atau membuat situasi daerah menjadi tidak kondusif, terlebih saat ini semua pihak sedang fokus menjalankan agenda pembangunan.
“Jangan buat keruh suasana. Pemerintah harus bisa menjaga situasi kondusif, terutama di daerah-daerah yang punya keistimewaan seperti Aceh,” katanya.
Empat Pulau dan Potensi Migas
Adapun empat pulau yang menjadi objek sengketa tersebut yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.
Baca Juga: 72 Ribu Jemaah Haji Indonesia Sakit, 238 Dirawat Inap, 275 Wafat di Tanah Suci
Artikel Terkait
Akademisi Aceh Singkil Angkat Suara soal Empat Pulau Masuk Sumut, Mencederai Undang-Undang Pemerintahan Aceh
Kemendagri Respons Pernyataan JK Soal Polemik 4 Pulau Aceh dan Sumut
Sufmi Dasco Sebut Prabowo Bakal Ambil Alih Sengketa 4 Pulau yang Jadi Rebutan Aceh dan Sumut: Tunggu Saja
Rebutan 4 Pulau, Jusuf Kalla Minta Kemendagri Pahami Aspek Sejarah: Bagi Aceh, Itu Harga Diri
Soekarno Terbitkan Beleid 1956 soal 4 Pulau, JK: Keputusan itu Bukan Karena Tiba-Tiba, Ada Sejarahnya