• Minggu, 21 Desember 2025

Heboh WNA Kibarkan Bendera Israel di Puncak Rinjani! BTNGR Beri Penjelasan

Photo Author
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:45 WIB
Viral WNA kibarkan bendera Israel di Rinjani (Foto: x/@pakar_ai)
Viral WNA kibarkan bendera Israel di Rinjani (Foto: x/@pakar_ai)

KONTEKS.CO.ID - Media sosial diramaikan oleh beredarnya sebuah foto yang menampilkan seorang warga negara asing (WNA) tengah mengibarkan bendera Israel di puncak Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Aksi tersebut langsung menuai reaksi keras dari warganet karena bertentangan dengan kebijakan resmi Indonesia.

Dalam foto yang beredar, tampak seorang pria mengenakan jaket hitam berdiri di puncak gunung sambil mengangkat tinggi-tinggi bendera Israel.

Baca Juga: Pengemudi Green SM Car Disanksi Sepihak, Koalisi Advokasi Kecam Pelanggaran Etika dan Keadilan Kerja

Aksi tersebut memicu pertanyaan publik, terutama mengenai bagaimana bendera tersebut bisa dibawa dan dikibarkan di salah satu tempat wisata alam paling ikonik di Indonesia.

Klarifikasi dari Pihak Taman Nasional

Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Yarma, memberikan penjelasan. Ia menyebut bahwa foto tersebut kemungkinan besar merupakan unggahan lama.

“Gambar itu diperkirakan berasal dari tahun 2016. Namun, kami belum bisa memastikan apakah pengambilan fotonya memang di tahun tersebut atau mungkin lebih lama,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Baca Juga: Turki Teken Kesepakatan Produksi dan Ekspor 48 Jet Tempur ke Indonesia

Yarma juga memastikan bahwa berdasarkan pemantauan terbaru, tidak ditemukan adanya pendaki yang membawa atau mengibarkan bendera Israel di wilayah Gunung Rinjani saat ini.

“Kami pastikan saat ini tidak ada aktivitas serupa di kawasan Gunung Rinjani,” tegasnya.

Dilarang di Indonesia

Sebagai catatan penting, Indonesia secara tegas melarang segala bentuk simbol resmi negara Israel di wilayahnya, termasuk pengibaran bendera dan pemutaran lagu kebangsaan.

Baca Juga: PHK Massal Ancam Industri Media, Komdigi Siap Gandeng Stakeholder Hadapi Krisis

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019. Beberapa ketentuan dalam peraturan tersebut antara lain:

  • Tidak adanya hubungan diplomatik resmi antara Indonesia dan Israel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X