Dilarangnya penggunaan atribut kenegaraan Israel di tanah air.
Tidak diperbolehkannya kunjungan resmi delegasi Israel di lokasi-lokasi pemerintah Indonesia.
Kunjungan warga Israel hanya dapat dilakukan menggunakan paspor biasa, dan visa hanya dapat diterbitkan melalui Kedubes RI di Bangkok atau Singapura dalam bentuk afidavit.
Baca Juga: Resmi, Indonesia Bebas Visa Masuk China dengan Durasi 240 Jam Mulai Hari ini
Dengan larangan tersebut, sikap Indonesia terhadap Israel cukup jelas: tidak mengakui keberadaan negara tersebut secara diplomatik.
Peristiwa viral ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan di kawasan wisata terhadap potensi pelanggaran aturan sensitif semacam ini.***
Artikel Terkait
Jelajahi Pesona Danau Segara Anak: Indah Memukau di Kaldera Gunung Rinjani
Gunung Rinjani dan Sejumlah Tempat Wisata Tutup Sementara Selama 3 Bulan
Kebakaran Lahan Terjadi di Gunung Rinjani, Terlihat dari Danau Segara Anak
Gunung Rinjani Siap Menjadi Ikon Wisata Ramah Lingkungan dengan Program Zero Waste 2025
Pendaki Malaysia Jatuh ke Jurang Ratusan Meter di Gunung Rinjani, Tim SAR Dikerahkan