HNW mengungkapkan, proses pemakzulan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat, karena ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.
Dimulai dari usulan resmi DPR kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan selanjutnya ke MPR.
“Karena kalau apapun keputusannya kan DPR dulu setelah itu baru ke MK, MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR, jadi masih panjang itu ya,” tuturnya.
Surat dari FPP TNI ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani dengan nomor surat 003/FPPTNI/V/2025.***
Artikel Terkait
Respons Sufmi Dasco soal Surat Pemakzulan Gibran ke DPR: Mana? Saya Mau Lihat Suratnya
7 Bulan Pemerintahan Prabowo-Gibran, Survei LSI Denny JA: 2 Sektor Dapat Rapor Merah
Survei LSI: 7 Bulan Prabowo Gibran, Politik Stabil 70 Persen dan Hukum 68 Persen Bikin Publik Lega
Rapor Biru Pemerintahan Prabowo–Gibran, Raih Kepercayaan Publik Meski Ekonomi Belum Pulih
PDIP Diyakini Belum Akan Masuk Koalisi Merah Putih, Wapres Gibran Jadi Penghalang