• Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Ungkap Alasan Tangguhkan Penahanan 16 Mahasiswa Trisakti, Sebut Masih Berstatus Tersangka

Photo Author
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 13:33 WIB
Penahanan 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang demo peringatan 27 tahun reformasi  di depan Balai Kota DKI Jakarta ditangguhkan Polda Metro Jaya (Foto: Univ Trisakti)
Penahanan 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang demo peringatan 27 tahun reformasi di depan Balai Kota DKI Jakarta ditangguhkan Polda Metro Jaya (Foto: Univ Trisakti)

KONTEKS.CO.ID - Polisi mengungkapkan alasan mengabulkan permohonan penahanan 16 mahasiswa Universitas Trisakti.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyebut, seluruh mahasiswa itu masih menjalani perkuliahan sehingga penahanannya ditangguhkan.

"Mereka masih menjalani perkuliahan. Ada juga yang mau melaksanakan ujian,” ujar Reonald kepada wartawan, Sabtu 31 Mei 2025.

Baca Juga: Varian Baru COVID-19 XEC Meningkat di Asia, Kemenkes Minta Indonesia Waspada  

Kemudian, permohonan penangguhan penahanan lantaran para mahasiswa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Hal itu juga disampaikan keluarga sebagai pihak yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri,” ujar dia.

Baca Juga: Usai Lawan Indonesia, Jepang Siap Tantang Brasil di Era Baru Ancelotti

Namun demikian, Reonald memastikan kasus tersebut masih tetap berjalan.

Dia menyebut, seluruh mahasiswa Trisakti itu masih berstatus sebagai tersangka.

"Masih tersangka, cuma saat ini penahanannya aja ditangguhkan. Karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina, dibimbing lagi,” ungkapnya.

Kekinian, seluruh mahasiswa itu dikenakan wajib lapor dua kali dalam sehari pada Senin dan Kamis.

Baca Juga: Tips Aman Menjaga Privasi Digital, Berselancar Tak Bikin Was-Was

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan 15 mahasiswa yang jadi tersangka demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta pada 21 Mei 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X