Dalam hadits lain, disebutkan:
“Pada masa Nabi SAW, seseorang menyembelih seekor kambing sebagai kurban untuk dirinya dan keluarganya.” (HR Tirmidzi)
Dengan dasar ini, kurban satu ekor kambing dianggap boleh diniatkan untuk diri sendiri sekaligus keluarga, tanpa mengurangi keabsahannya.
Mazhab Maliki juga memperbolehkan satu kambing untuk kurban kolektif sekeluarga. Bahkan, mereka membolehkan kurban kolektif lebih dari tujuh orang (meski bukan sapi atau unta), dengan syarat:
Bahwa mereka adalah kerabat dekat, serumah atau dalam satu tanggungan nafkah dari orang yang berkurban.
Dengan begitu, mazhab Maliki lebih mengedepankan hubungan keluarga dan nafkah sebagai dasar sahnya kurban kolektif kambing.
Bolehkah Satu Ekor Kambing untuk Sekeluarga?
Boleh! Secara hukum syariat, kambing hanya sah untuk satu orang (sebagaimana dalam mazhab Syafi’i).
Namun dalam aspek pahala dan keberkahan, kurban itu bisa diniatkan untuk diri sendiri dan keluarganya (sebagaimana dalam mazhab Hambali dan Maliki).
Praktik Nabi SAW menunjukkan bahwa satu kambing kurban bisa diniatkan juga untuk keluarga.
Maka, jika seseorang hanya mampu membeli satu ekor kambing, jangan khawatir. Tetap niatkan sebagai bentuk taqarrub kepada Allah dan niatkan pula untuk keluarga. Islam adalah agama rahmat dan kemudahan.***
Artikel Terkait
Timnas U-16 Kurban Sapi di Iduladha, Diserahkan ke Pemkot Solo
Panduan Memilih Hewan Kurban yang Sehat saat Idul Adha
Kepolisian Madinah Tangkap Empat WNI Terkait Penipuan Kurban Haji
Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat: Panduan Cerdas Menjelang Idul Adha
Kuasai Lahan BMKG, GRIB Jaya Gelar Pasar Hewan Kurban dan Lomba Burung