• Minggu, 21 Desember 2025

Kepolisian Madinah Tangkap Empat WNI Terkait Penipuan Kurban Haji

Photo Author
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:45 WIB
Empat WNI dengan identitas yang belum diungkapkan ditangkap kepolisian Madinah Arab Saudi. (Saudi News)
Empat WNI dengan identitas yang belum diungkapkan ditangkap kepolisian Madinah Arab Saudi. (Saudi News)

KONTEKS.CO.ID - Kepolisian Madinah menangkap empat Warga Negara Indonesia (WNI) karena terlibat dalam kasus penipuan layanan kurban haji (Hady).

Para tersangka diduga menipu jemaah dengan menawarkan jasa penyembelihan hewan kurban secara ilegal dan meminta bayaran.

Menurut laporan media lokal seperti 'Saudi Gazette' dan 'Gulf Insider', para pelaku mengaku menyediakan layanan atas nama pihak ketiga, termasuk penjualan gelang haji dan pengaturan transportasi.

Aksi ini dilakukan tanpa izin resmi dan kerap dipromosikan melalui iklan menyesatkan di media sosial.

Pihak Keamanan Publik Arab Saudi menegaskan praktik seperti ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan haji.

Setelah dilakukan penyelidikan, para pelaku kemudian diserahkan ke Kejaksaan Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Otoritas Arab Saudi mengimbau warga dan jemaah untuk berhati-hati terhadap tawaran layanan haji yang tidak resmi.

Mereka juga mengingatkan pelanggaran terhadap aturan visa dan penyelenggaraan haji dapat berujung pada sanksi hukum dan denda berat.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran resmi, seperti nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah lainnya.

Kepatuhan terhadap aturan haji menjadi fokus utama pemerintah dalam menjaga kelancaran ibadah tahunan ini.

Kejadian ini menambah daftar panjang pelanggaran visa dan penipuan layanan haji yang melibatkan WNI.

Konsulat Jenderal RI di Jeddah turut memantau perkembangan kasus ini dan menyerukan agar calon jemaah hanya menggunakan layanan haji dari lembaga resmi dan terpercaya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X