• Sabtu, 18 April 2026

Usir Pekerja dan Duduki Lahan BMKG di Pondok Betung, GRIB Jaya Minta Rp5 Miliar

Photo Author
Iqbal Marsya, Konteks.co.id
- Jumat, 23 Mei 2025 | 22:43 WIB
Ilustrasi lahan milik BMKG yang diduduki oleh ormas GRIB Jaya di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan Tangsel, Banten. (BMKG)
Ilustrasi lahan milik BMKG yang diduduki oleh ormas GRIB Jaya di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan Tangsel, Banten. (BMKG)

KONTEKS.CO.ID - GRIB Jaya kembali berkonflik. Kali ini bukan dengan masyarakat atau pihak swasta, melainkan lembaga negara yakni BMKG.

Ormas GRIB Jaya secara paksa menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Melansir laman Antara, Jumat 23 Mei 2025, mereka baru akan meninggalkan lahan seluas 127.780 meter persegi itu, jika BMKG menyerahkan uang Rp5 miliar.

Baca Juga: Istana Tampung Desakan Guru Besar Unpad Copot Menkes Budi Gunadi Sadikin

Di lokasi lahan BMKG yang GRIB Jaya duduki, anggota ormas dengan baret merah mirip Kopassus itu membangun pos penjagaaan. Sejumlah anggotanya juga berjaga secara tetap di sana.

Tindakan GRIB Jaya Rugikan Negara

Sehubungan pendudukan lahan, Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, mengatakan tuntutan mereka merugikan negara.

Sebab proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG bersifat kontrak multiyears dengan durasi 150 hari kalender. Proyek dimulai sejak tanggal 24 November 2023.

Baca Juga: Honda Gold Wing Edisi Spesial Resmi Meluncur di Indonesia, Tawarkan Kemewahan dan Teknologi Premium

Pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada GRIB Jaya bahwa lahan itu milik negara merujuk Sertifikat Hak Pakai (SHP) No 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.

Kepemilikan lahan diperkuatkan sejumlah putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap. D antaranya, Putusan Mahkamah Agung No 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga sudah menyatakan secara tertulis putusan-putusan itu saling menguatkan. Jadi tak perlu dilakukan eksekusi. Sayangnya mereka tetap tak menerima penjelasan hukum tersebut.

Baca Juga: Borong SPBU Shell, Profil Keren Citadel Pacific Limited: Milik Orang Tajir di Filipina

Taufan menuturkan, anggota ormas memaksa pekerja proyek berhenti dari kegiatan konstruksi. Bahkan berani menarik alat berat ke luar lokasi dan menutup papan proyek dengan tulisan "Tanah Milik Ahli Waris".

"BMKG meminta bantuan pihak berwenang untuk menertiban ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara, BMKG," cetusnya.

Harapannya pembangunan gedung arsip dapat kembali berjalan dan aset negara juga terjaga. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X