"Jika sudah dinyatakan 'asli' sesungguhnya Bareskrim layak untuk mempublikasikan ijazah asli tersebut dan terbuka untuk uji apa pun di dalam dan luar negeri," katanya.
"Demikian juga dengan Jokowi secara percaya diri memperlihatkan ke depan publik. Sudah tidak berdalih 'hanya perintah pengadilan' lagi. Ijazah jangan nongol lalu sembunyi lagi," lanjutnya.
Rizal mengatakan proses hukum perdata terus berjalan. Dia meminta pihak pengadu diberikan akses informasi mengenai hasil uji forensik tersebut.
Menurut TPUA, mengingat tidak ada unsur pidana, maka perdata yang sedang berjalan mesti diikuti dan ditunggu hasilnya, Perbuatan Melawan Hukum (PMH)-nya.
"Pihak pengadu dan pihak lain hendaknya diberi akses untuk mendapat informasi proses dan detail hasil uji forensik Bareskrim Mabes Polri," pungkasnya.***
Artikel Terkait
UGM Sudah Siap Hadapi Gugatan ke Rektor soal Ijazah Jokowi
Ini Alasan Kasmudjo Tak Siap Hadapi Sidang Gugatan Ijazah Jokowi
PKB Setuju Saran Megawati soal Polemik Ijazah Jokowi: Sejalan dengan Beliau
Pengakuan Kasmudjo: Belum Pernah Lihat Ijazah Jokowi dan Bukan Pembimbing Skripsinya
Gara-Gara Bikin Gaduh, Pengunggah Ijazah Jokowi, Dian Sandi Utama Diperiksa Polisi Hari Ini: Niatnya Ingin Kasus ini Segera Berlalu
Bareskrim Yakin Ijazah Jokowi Asli, Rismon Sianipar Tunda Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Respons Roy Suryo soal Uji Labfor Ijazah Jokowi: Belum Final, Ini Baru Secercah, Sekerikil