• Minggu, 21 Desember 2025

Ujung Kasus Meikarta: 7 Tahun Penantian, Harapan Baru Ada di Tangan Menteri PKP Era Prabowo

Photo Author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 07:01 WIB
Pemerintahan Prabowo, lewat Menteri PKP Maruarar Sirait, harus memikul suara para korban Meikarta yang menanti kejelasan dan penyelesaian kasus ini. (Foto: Dok. Humas PKP)
Pemerintahan Prabowo, lewat Menteri PKP Maruarar Sirait, harus memikul suara para korban Meikarta yang menanti kejelasan dan penyelesaian kasus ini. (Foto: Dok. Humas PKP)

KONTEKS.CO.ID - Para konsumen Meikarta selama bertahun-tahun hingga kini belum mendapatkan hunian impian yang dijanjikan pengembang.

Dan sekarang, akhirnya mereka melihat secercah harapan yang bisa mewujudkannya.

Kabinet Merah Putih di bawah komando Presiden Prabowo Subianto, melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sudah turun tangan secara aktif menangani kasus yang telah menjadi simbol kegagalan perlindungan konsumen di sektor properti.

Baca Juga: Tahan Ijazah Karyawan, Polda Jatim Tetapkan Jan Hwa Diana Tersangka Kasus Penggelapan

Menteri PKP Maruarar Sirait mengambil langkah tegas. Dia menyuarakan keberpihakan pada korban dan menagih tanggung jawab dari pihak pengembang.

Ini menjadi babak baru dalam kisah panjang proyek ambisius yang berubah menjadi mimpi buruk.

Mimpi Kota Mandiri yang Gagal Teralisasi

Meluncur pada 2017, Meikarta merupakan proyek ambisius dari Lippo Group yang dirancang sebagai kota mandiri modern di Cikarang, Jawa Barat.

Dengan luas lahan mencapai 500 hektare, proyek ini dijanjikan akan menjadi pusat hunian dan bisnis yang terintegrasi, lengkap dengan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan hiburan.

Baca Juga: Kim Jong Un Marah Kapal Perusak Terbarunya Gagal Meluncur ke Laut, Bakal Ada yang Dieksekusi?

Namun, sejak awal, proyek ini menghadapi berbagai permasalahan, terutama terkait perizinan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya memberikan rekomendasi untuk lahan seluas 85 hektare atau sekitar 17% dari total lahan yang direncanakan.

Namun, Lippo telah memasarkan proyek ini secara masif dan menerima uang muka dari para calon konsumen, yang tertarik dengan penawaran apartemen murah namun berkesan mewah, hanya dengan membayar uang pemesanan sebesar Rp2 juta .

Permasalahan semakin kompleks ketika proyek ini tersandung kasus hukum. Pada 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap terkait perizinan proyek Meikarta.

Dalam kasus ini, Direktur Operasional Lippo Group saat itu, Billy Sindoro, dan Bupati Bekasi saat itu, Neneng Hassanah Yasin, terlibat dalam praktik suap untuk memuluskan izin pembangunan.

Baca Juga: Kolaborasi Pemerintah dengan Lembaga Pembiayaan Dukung UMKM Perempuan Maju

Kasus hukum ini tidak hanya mencoreng reputasi proyek Meikarta, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian bagi para konsumen yang telah melakukan pembayaran.

Banyak dari mereka yang hingga kini belum menerima unit apartemen yang dijanjikan, meskipun pembangunan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan kekecewaan di kalangan konsumen, yang merasa dirugikan oleh janji-janji manis yang tidak terealisasi.

Dengan latar belakang permasalahan perizinan dan kasus hukum yang membelit, ambisi Meikarta untuk menjadi kota mandiri modern berubah menjadi mimpi buruk bagi banyak pihak, terutama para konsumen yang telah berinvestasi dalam proyek ini.

Suara-suara Korban: “Kami Hanya Ingin Uang Kami Kembali…”

Lebih dari 100 konsumen telah mengadu secara resmi ke Kementerian PKP pasca kanal aduan "BENAR-PKP" dibuka pada Maret 2025, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp26,8 miliar.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pengurusan TKA di Kemnaker, KPK Sita 6 Mobil dan 1 Motor

Banyak dari mereka adalah keluarga muda atau pekerja kelas menengah yang menginvestasikan tabungan mereka demi rumah pertama.

Beberapa konsumen bahkan menunggu hingga tujuh tahun tanpa kejelasan. Dalam pertemuan publik dengan Kementerian PKP, para korban menyampaikan keluhan mereka secara langsung. Salah satu pelapor mengaku sudah menyicil sejak 2017 dan melunasi pembelian, tetapi unit apartemen tak kunjung diserahterimakan.

"Kami hanya ingin uang kami kembali. Kami tidak mampu beli rumah lain kalau ini tidak diselesaikan." ujar Yosafat, salah seorang konsumen yang turut hadir dalam forum pengaduan yang digelar pada 26 Maret 2025 lalu.

Ada pula konsumen yang sudah membayar lunas. Namun hingga kini, ia belum melihat pembangunan akan unit yang dijanjikan.

"Saya sudah bayar lunas dari 2017, satu unit senilai Rp 188 juta. Sampai sekarang belum ada pembangunan sama sekali," ujar Reny, salah satu konsumen Meikarta.

Konsumen lain menyampaikan bahwa janji serah terima sudah tertunda berkali-kali. "Janji serah terima 2018, ditunda ke 2020, lalu sampai sekarang hilang kabar," ujar Erna, konsumen lainnya.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Hendrik Lewerissa, Gubernur Termiskin di Indonesia, Mobilnya Toyota Fortuner 2020

Kisah-kisah seperti ini menambah panjang daftar penderitaan para pembeli unit Meikarta, yang merasa hak mereka diabaikan oleh pengembang. Mereka kini menggantungkan harapan pada pemerintah, khususnya Menteri PKP Maruarar Sirait, untuk mendapatkan keadilan.

Menteri PKP Akhirnya Turun Tangan Langsung

Di awal pemerintahannya, Prabowo membentuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang digawangi oleh sang Menteri, Maruarar Sirait.

Ara, sapaan akrabnya, menjadikan kasus Meikarta sebagai salah satu ujian awal dan simbol komitmen pemerintah Prabowo dalam mengedepankan keadilan sosial.

Sudah ada beberapa hal yang dilakukan Ara sejak memimpin Kementerian PKP guna menyelesaikan problem yang telah berlarut-larut ini. Dimulai dengan membuka pengaduan resmi melalui sistem BENAR-PKP, memanggil secara resmi manajemen PT Lippo Cikarang Tbk, hingga memfasilitasi pertemuan langsung antara korban Meikarta dengan James dan John Riady, yang digelar pada 23 April 2025 lalu, dilakukan oleh sang Menteri PKP.

Baca Juga: Profil Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko: Anak Letkol Peraih Adhi Makayasa Akpol 1993

Dari mediasi itu, Ara menetapkan batas waktu hingga 23 Juli 2025 bagi pihak pengembang untuk menyelesaikan pengembalian dana kepada korban, sesuai dengan permintaan dari aduan para korban yang telah masuk ke PKP.

Pasca keputusan itu diambil, proses refund dikabarkan telah mulai berjalan. Hal ini disampaikan oleh sang Menteri PKP setelah mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR pada Senin, 19 Mei 2025 lalu.

Dari ratusan pengaduan yang masuk, sebanyak 116 telah diverifikasi, dan 11 orang sudah menerima refund. Kementerian PKP juga menyatakan siap mengawal seluruh proses hingga tuntas.

"Kami bertemu dengan ratusan orang yang sangat sedih dan pahit hidupnya karena sudah bayar lunas tetapi tidak dapat rumahnya. Itu paling besar adalah soal Meikarta," kata Ara.

Baca Juga: Rekam Jejak Samuel Abrijani, Dirjen Aptika Kominfo yang Mundur Usai Insiden Peretasan PDSN, Kini Tersangka Korupsi

Titik Terang di Tengah Kekecewaan

Setelah bertahun-tahun tanpa kejelasan, banyak konsumen Meikarta kini melihat peluang baru untuk mendapatkan hak mereka. Meski refund baru diberikan ke sebagian kecil korban, kehadiran negara dalam menangani konflik antara pengembang dan rakyat kecil dianggap sebagai langkah maju.

Dengan tenggat yang sudah ditetapkan, bola kini ada di tangan Lippo Group. Jika komitmen ini gagal dipenuhi, bukan tak mungkin Kementerian PKP, atau dalam hal ini, Menteri PKP, harus mencari langkah-langkah baru guna segera menyelesaikan masalah ini. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X