KONTEKS.CO.ID - Polda Jatim menetapkan juragan perusahaan UD Sentosa Seal, yakni Jan Hwa Diana, sebagai tersangka kasus penggelapan.
Sebelum kasus pidananya disidik polisi, Jan Hwa Diana, sempat viral dengan menyebut Wawali Kota Surabaya Armuji sebagai penipu.
Hal itu tersangka sampaikan saat pejabat Pemkot Surabaya itu melakukan sidak penahanan ijazah karyawannya.
Baca Juga: Respons Roy Suryo soal Uji Labfor Ijazah Jokowi: Belum Final, Ini Baru Secercah, Sekerikil
Pada perkara ini, Polda Jatim mengaku sudah mendapatkan sejumlah bukti dan menyita 108 ijazah mantan karyawan yang ditahan tersangka.
Sebelum menerapkannya sebagai tersangka, penyidik Polda Jatim sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah serta gudang Jan Hwa Diana.
Polrestabes Surabaya mendatangkan tersangka ke Polda Jatim untuk dimintai keterangan dengan tetap menggunakan baju tahanan.
Baca Juga: Chico dan Alwi Kalah, Sektor Ganda Mengganas: 5 Wakil Indonesia Tembus Perempat Final Malaysia Open 2025
Penyidik Renakta Reskrimum Polda Jatim segera membawa tersangka ke ruangan gedung Reskrimum guna melakoni pemeriksaan.
“Hasil penyelidikannya, kami menemukan bukti 108 ijazah mantan karyawan yang tersangka tahan. Barang bukti ini diserahkan sendiri tersangka kepada pihak Kepolisian. Ijazah ini sebelumnya tersimpan di rumahnya,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, Kamis 22 Mei 2025.
Jan Hwa Diana sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya terkait perkara pengrusakan mobil.
Baca Juga: Kolaborasi Pemerintah dengan Lembaga Pembiayaan Dukung UMKM Perempuan Maju
Dalam penyidikan, AKBP Suryono mengungkapkan, tidak menutup peluang jumlah tersangka bakal bertambah.
Akibat tindak-tanduknya menahan ijazah dan melanggar pasal tentang penggelapan, tersangka terancam pidana 4 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Dugaan Kasus Penggelapan Perusahaan Ekapedisi, Ivander Beberkan Fakta ini
Ahli Nuklir UGM Jadi Tersangka Penggelapan Uang Rp9,2 Miliar, Polda Jatim Terbitkan DPO
Polda Jatim Tetapkan 13 Pesilat PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi di Jember
Hakim Tangguhkan Penahanan Adetya Yessi, Terdakwa Kasus Penggelapan Milik Pelapor Steely Gandawijaya
Respons Roy Suryo soal Uji Labfor Ijazah Jokowi: Belum Final, Ini Baru Secercah, Sekerikil