• Minggu, 21 Desember 2025

Pihak Jokowi Tutup Upaya Damai, Kasus Ijazah Palsu Berlanjut ke Persidangan

Photo Author
- Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
Terkait Ijazah Jokowi, Rektor hingga Dekan Fakultas Kehutanan UGM digugat. (YouTube)
Terkait Ijazah Jokowi, Rektor hingga Dekan Fakultas Kehutanan UGM digugat. (YouTube)

“Otomatis kami siap. Kami juga akan membuktikan dalil-dalil, bukti-bukti tentu akan kami gelar di persidangan,” ujarnya.

Perkara dugaan ijazah palsu ini kini memasuki tahap persidangan pokok di Pengadilan Negeri Surakarta. Sidang dijadwalkan segera dilanjutkan setelah mediasi resmi dinyatakan gagal.

Sidang sebelumnya juga menemui jalan buntu. Pihak penggugat, Muhammad Taufiq dari kelompok yang menamakan diri Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), menuntut agar ijazah asli Jokowi diperlihatkan secara terbuka. Namun, pihak tergugat menolak permintaan tersebut.

Baca Juga: Rombongan Pertama dari Indonesia Sudah Tiba di Arab Saudi, Apa Itu Haji Khusus?

“Kami tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka publik secara terbuka,” tegas Irpan, kuasa hukum Jokowi, usai sidang di Pengadilan Negeri Surakarta.

Irpan menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah memberikan kuasa khusus hanya untuk proses mediasi, dan bukan untuk menangani pokok perkara.

“Bapak Jokowi sudah memberikan kuasa khusus untuk mediasi, bukan kuasa khusus terkait dengan pokok perkara. Jadi terpisah,” katanya.

Baca Juga: Film Nobody 2 by Timo Tjahjanto: Gandeng Pencipta John Wick, Bob Odenkirk dan Sharon Stone, Sekuel Lebih Brutal Bergaya Khas Asia

Menanggapi absennya Jokowi dalam dua sesi mediasi berturut-turut, Humas Pengadilan Negeri Solo, Bambang Ariyanto, menjelaskan bahwa menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, pihak-pihak yang terlibat mediasi seharusnya hadir langsung.

Namun, pengecualian diberikan bila sedang menjalankan tugas negara, sakit, berada di luar negeri, atau dalam kondisi tertentu.

Meski tak hadir dalam mediasi, Jokowi menyatakan kesiapannya untuk hadir di persidangan apabila diminta oleh majelis hakim.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X