• Senin, 22 Desember 2025

Dua Saksi Mangkir, Polda Metro Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Photo Author
- Selasa, 13 Mei 2025 | 11:50 WIB
Dua saksi mangkir dari pemeriksaan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi (Foto: instagram/@jokowi)
Dua saksi mangkir dari pemeriksaan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi (Foto: instagram/@jokowi)

KONTEKS.CO.ID - Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama Presiden Joko Widodo.

Dalam proses penyelidikan ini, dua orang saksi berinisial MS dan AS dijadwalkan untuk diperiksa, namun keduanya tidak hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang ditetapkan pada Jumat, 9 Mei 2025.

AKBP Reonald Simanjuntak, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa salah satu saksi, MS, telah menginformasikan ketidakhadirannya. Sementara itu, saksi AS tidak memberikan konfirmasi apapun terkait ketidakhadirannya.

Baca Juga: Sejarah Macao Po, Pelopor Lokalisasi di Jakarta: Perempuan Sipit Didatangkan dari Makau China, Pelanggannya Pejabat Belanda dan Taipan

"MS sudah memberi konfirmasi bahwa ia tidak bisa datang. Sedangkan AS belum hadir dan tidak ada kabar sampai sekarang.

Ini merupakan informasi terakhir yang kami peroleh per Jumat," ujar Reonald, mengutip Selasa 13 Mei 2025.

Reonald menambahkan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan dalam waktu dekat. Umumnya, jika seseorang tidak hadir dalam panggilan pertama, pihak kepolisian akan memberikan tenggat waktu antara tiga hingga enam hari sebelum melakukan pemanggilan kedua.

Baca Juga: Purwanti Lee: Sosok di Balik Kesuksesan dan Kepedulian Sosial Sugar Group Companies

"Biasanya kalau panggilan pertama tidak dipenuhi, kami beri waktu sekitar 3 sampai 6 hari. Kalau tetap tidak hadir, baru kami jadwalkan panggilan kedua, biasanya dalam satu minggu," jelasnya.

Laporan atas nama Presiden Jokowi saat ini telah resmi tercatat dan ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Kamneg Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Jokowi mengajukan tuntutan berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tajam, Beli Kembali Juga Merosot

Laporan ini terkait dugaan fitnah yang dialamatkan kepada Jokowi soal keaslian ijazah yang dimilikinya.

Sebagai bagian dari proses hukum, pihak Presiden telah menyerahkan dua ijazah asli untuk diperiksa oleh laboratorium forensik. Dokumen tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Jokowi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X