• Sabtu, 18 April 2026

Prabowo Respons 8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang Salah Satunya Minta Gibran Dicopot, Wiranto: Beliau Memahami Itu

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Kamis, 24 April 2025 | 20:32 WIB
Presiden Prabowo Subianto merespons 8 tuntutan Forum Purnawirawan TNI  (Instagram.com/prabowo)
Presiden Prabowo Subianto merespons 8 tuntutan Forum Purnawirawan TNI (Instagram.com/prabowo)

Disebutkan, dokumen itu telah ditandatangani sebanyak 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Berikut 8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam dokumen yang ditandatangani tersebut:

Baca Juga: Patung Biawak Wonosobo, Ikon Unik dengan Biaya Rp50 Juta yang Jadi Sorotan

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

Baca Juga: Tujuh Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis di Indonesia Sejak Pertama Kali Diluncurkan yang Bikin Siswa Muntah-muntah

6. Melakukan re-shuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden R.I. ke-7 (Joko Widodo).

7. Mengembalikan Polri pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dibawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X