Disebutkan, dokumen itu telah ditandatangani sebanyak 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Berikut 8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam dokumen yang ditandatangani tersebut:
Baca Juga: Patung Biawak Wonosobo, Ikon Unik dengan Biaya Rp50 Juta yang Jadi Sorotan
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan re-shuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden R.I. ke-7 (Joko Widodo).
7. Mengembalikan Polri pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dibawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.***
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp22 Ribu ke Rp1.969.000 per Gram
Viral Skandal Dugaan Kekerasan Pemain Sirkus, Mantan Pawang Gajah Bongkar Sifat Asli Pimpinan OCI Taman Safari
Prabowo Utus Jokowi ke Pemakaman Paus Fransiskus, PDIP: Kenapa Bukan Wapres Gibran
Menilik Kembali Dugaan Keterlibatan Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB Hingga Moge yang Disita
Komisi II DPR: Ada Usulan Kota Solo Memisahkan Diri dari Provinsi Jateng, Namanya Daerah Istimewa Surakarta