KONTEKS.CO.ID - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menetapkan living cost sebesar SAR 750 atau sekitar Rp3.187.500 (1 SAR = Rp 4.250) untuk setiap jemaah haji tahun 2025.
Dengan jumlah jemaah haji 203.320 jemaah haji regular Indonesia tahun ini, maka disiapkan SAR 152.490.000 untuk memenuhi kebutuhan seluruh jemaah haji.
Menurut Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, pecahan uang living cost yang akan diterima jemaah haji adalah SAR 500 (1 lembar), SAR 100 (2 lembar), dan SAR 50 (1 lembar).
Baca Juga: Menteri Maman Paparkan Capaian Fasilitasi Perizinan UMKM, Bentuk Transparansi Publik
“Dana living cost tidak hanya untuk kebutuhan harian jemaah, tetapi juga sebagai cadangan apabila terjadi kondisi darurat, serta membantu pembayaran dam (denda) atau qurban,” ujar Amri pada Selasa, 15 April 2025.
Seperti diketahui, bahwa living cost memang harus dikembalikan dalam bentuk mata uang SAR atau banknotes.
Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 serta kesimpulan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI.
Hal ini merupakan bagian dari misi besar BPKH untuk memastikan kualitas penyelenggaraan ibadah haji selalu mengalami peningkatan.
Baca Juga: Perang Teknologi: Google Umumkan Model Gemini AI yang Lebih Cepat dan Murah Ketimbang OpenAI
“Misi pertama kami adalah memastikan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun, termasuk dalam menyiapkan segala kebutuhan jemaah di Tanah Suci,” kata Amri.
Diwktahui bahwa total biaya haji Rp89,4 juta per jemaah, dan turun dari Rp93,4 juta pada tahun 2024.
Jemaah dibebankan Rp55,4 juta dan sebesar Rp33,9 juta, ditanggung oleh BPKH sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan haji.
Baca Juga: Foto-Foto Katy Perry di Luar Angkasa: 11 Menit yang Luar Biasa, Begitu Sunyi
Artikel Terkait
Jangan Lupa, Kemenag Mulai Jumat 14 Februari 2025 Telah Membuka Pelunasan Biaya Haji 1446 H untuk Jemaah Reguler
Kuota Jemaah Haji Khusus Tersisa 1.838 Kuota, Siapa Mau Pergi ke Tanah Suci?
Kuota Haji Reguler 2025 Sudah Terisi 53 Persen
Jenis Vaksin Pneumonia, Efek Samping, serta Jadwal Pemberian untuk Jamaah Haji dan Umroh
Indonesia Dapat Tambahan Kuota 2.210 Petugas Haji, Total Dapat 4.420 Orang
Empat Larangan Jelang Musim Haji di Arab Saudi, Hati-Hati Jangan Sampai Melanggar