• Senin, 22 Desember 2025

Empat Larangan Jelang Musim Haji di Arab Saudi, Hati-Hati Jangan Sampai Melanggar

Photo Author
- Selasa, 15 April 2025 | 10:15 WIB
Sebanyak 93.614 jemaah haji yang tergabung dalam 238 kelompok terbang sudah kembali ke Tanah Air hingga Jumat, 5 Juli 2024.
Sebanyak 93.614 jemaah haji yang tergabung dalam 238 kelompok terbang sudah kembali ke Tanah Air hingga Jumat, 5 Juli 2024.

KONTEKS.CO.ID - Musim haji tahun 1446 H/2025 M semakin dekat, dan jemaah haji Indonesia direncanakan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 2 Mei mendatang.

Menjelang keberangkatan tersebut, pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan beberapa regulasi baru yang perlu diperhatikan.

Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, menyampaikan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menentukan 13 April 2025 sebagai batas akhir kedatangan jemaah umrah ke wilayah Kerajaan.

Sementara bagi jemaah yang sudah berada di Arab Saudi, mereka wajib meninggalkan negara itu paling lambat pada 29 April 2025.

"Per tanggal 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025, tidak ada lagi jemaah umrah yang diizinkan masuk," jelas Nasrullah di Jeddah pada Senin kemarin.

"Adapun jemaah yang sudah ada di Saudi sebelum tanggal tersebut, diberi waktu hingga 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025 untuk kembali," lanjutnya, merujuk pada pernyataan tertulis dari Kementerian Arab Saudi.

Nasrullah menambahkan keterlambatan kepulangan jemaah akan dikenai sanksi.

Penyelenggara umrah yang tidak melaporkan keterlambatan peserta juga bisa dikenai denda hingga SAR100 ribu, serta sanksi tambahan bagi pihak yang bertanggung jawab.

Selain itu, mulai 29 April 2025, akses menuju kota Makkah dibatasi hanya untuk mereka yang memiliki visa haji yang valid.

Bagi para ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi, larangan masuk akan diberlakukan mulai 23 April 2025, kecuali mereka memiliki izin resmi.

Hanya penduduk Makkah, pemilik visa haji resmi, dan petugas haji yang boleh memasuki kota suci.

“Izin masuk ini dapat diajukan secara online melalui platform Absher atau portal Muqeem,” kata Nasrullah.

“Siapa pun yang tidak memiliki izin resmi akan diminta kembali ke tempat asalnya.”

Tak hanya itu, pemerintah Arab Saudi juga menghentikan sementara penerbitan izin umrah melalui aplikasi Nusuk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X