• Minggu, 21 Desember 2025

Titiek Puspa Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Usai Shalat Jumat

Photo Author
- Kamis, 10 April 2025 | 21:22 WIB
Jenazah Titiek Puspa dimakamkan di TPU Tanah Kusir. (Instagram/titiekpupsa_official)
Jenazah Titiek Puspa dimakamkan di TPU Tanah Kusir. (Instagram/titiekpupsa_official)

KONTEKS.CO.ID - Titiek Puspa yang dijuluki “Ibu Bangsa di Dunia Musik meninggal dunia pada Kamis, 10 April 2025.

Jenazah akan dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, setelah pelaksanaan shalat Jumat, 11 April 2025.

Sebelum dimakamkan, jenazah disemayamkan terlebih dahulu di kediaman pribadinya, Wisma Puspa, yang terletak di kawasan Pancoran Timur Raya, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Titiek Puspa dalam Kenangan: Jenazah Disemayamkan di Wisma Puspa hingga Jadwal Pemakaman

Sahabat lama Titiek, Rano Karno, turut hadir di rumah sakit saat proses pemandian jenazah. Ia membenarkan rencana pemakaman di TPU Tanah Kusir.

"InsyaAllah besok setelah salat jumat akan dimakamkan di Tanah Kusir," ujar Rano Karno kepada wartawan di RS Medistra, Jakarta pada Kamis, 10 April 2024.

Saat mendengar kabar duka terkait kepergian Titiek, Rano mengaku terkejut. Dia melihat sosok pelantun Kupu Kupu Malam itu selalu tampil kuat.

Baca Juga: 3 Kali Bank DKI Alami Gangguan Sistem, Dana Perusahaan pun Bocor hingga Dilaporkan ke Bareskrim

"Saya jujur, waktu dengar beliau masuk rumah sakit apalagi saya tidak tahu beliau ada pecah pembuluh, saya enggak lihat tanda-tanda pada waktu terakhir ketemu," ungkapnya.

"Waktu itu memang beliau sudah di kursi roda, makan biasa, normal biasa," tandasnya.

Inul Daratista juga menyebut bahwa jenazah akan dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, pada Jumat, 11 April 2025, setelah pelaksanaan Salat Jumat.

Baca Juga: Profil Titiek Puspa: Jejak Karier 67 Tahun, 6 Dekade Jadi Ikon Musik Indonesia

“Disemayamkan esok setelah Salat Jumat bertempat di pemakaman Tanah Kusir,” tulis Inul dalam keteranganya di Instagram @inul.d.

Sejumlah selebritis hingga tokoh terus berdatangan hadir melayat ke rumah duka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X