Baca Juga: Cara Membuat Barcode Pertamina untuk Pembelian BBM Subsidi
"Kasus korupsi lelang PT. GBU ini sudah pernah dilaporkan ke KPK. Diduga terkendala izin Jaksa Agung untuk memeriksa Jampidsus Febrie Adriansyah," ujarnya lagi.
Penyidikan Kasus Terdakwa Zarof Ricar
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi dalam buku yang memuat hasil penelitian dugaan korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah, menyoroti pula dugaan kejahatan 'memberantas korupsi sembari korupsi' dalam kegiatan penyidikan yang melibatkan terdakwa Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI RI.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Nurachman Adikusumo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 10 Februari 2025, terdakwa Zarof Ricar tidak dikenakan pasal pidana suap terkait barang bukti uang sebesar Rp920 miliar dan 51 kg emas. Zarof Ricar hanya dikenakan pasal gratifikasi, sebagaimana yang dimaksud Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Curangi Takaran, Komisi IV DPR Desak Pemerintah Audit Produsen MinyaKita: Sanksi Tegas dan Pidana
Menurut Ronald, kendati hanya berperan sebagai perantara dan tidak berkedudukan sebagai majelis hakim yang memeriksa perkara, seharusnya Zarof Ricar lebih tepat dikenakan pasal suap.
Ia meyakini ada meeting of minds antara pemberi dan Zarof Ricar selaku perantara penerima suap dalam kaitan dengan barang bukti suap sebesar Rp920 miliar dan 51 kg emas itu.
Dalam surat dakwaan, Ronald menyebut JPU tidak mengurai asal usul uang yang diduga suap sebesar Rp920 miliar dan 51 kg emas, yang ditemukan jaksa penyidik pada saat menggeledah rumah kediaman Zarof Ricar.
Baca Juga: Bermain Dihadapan Pendukungnya, Juventus Dibantai Atalanta 0-4
Padahal saat penggeledahan ditemukan bukti catatan tertulis, antara lain "Titipan Lisa", "Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024", "Pak Kuatkan PN", dan "Perkara Sugar Group Rp200 miliar".
"Patut diduga uang sebesar Rp200 miliar itu merupakan milik hakim agung yang menangani perkara sengketa perdata antara PT Sugar Group Company (SGC/Gunawan Yusuf) dkk melawan Marubeni Corporation (MC) dkk sebagaimana pengakuan Zarof Ricar dalam pemeriksaan," ujar Ronald.
Oleh sebab itu, apabila ditinjau dari format surat dakwaan yang dibacakan JPU Nurachman Adikusumo, Ronald menilai wajar apabila terdapat kecurigaan bahwa Zarof Ricar diberi celah perlindungan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah untuk mendapat vonis bebas.
Baca Juga: Kena Reshuffle, Satryo Soemantri Nekat Sebut Presiden Prabowo Alergi Demo
"Konon Zarof Ricar sudah menyebut nama-nama hakim agung yang terlibat. Namun alih-alih mendalami, Jampidsus Febrie Adriansyah malah berdalih penyidik tidak harus memeriksa apabila tersangka menyebutkan A. Ini argumen yang tidak logis," tegas Ronald.
Penyalahgunaan Kewenangan Tata Niaga Batubara di Kaltim
Kasus ketiga, ujar Ronald, pada 18 Maret 2024 Jampidsus Febrie Adriansyah memerintahkan Direktur Penyidikan (saat itu) Kuntadi menandatangani dua Surat Perintah Penyelidikan dengan nomor: Prin-07/Fd.1/03/2024 dan Nomor: Prin-19A/F.2/Fd.1/04/2024 tanggal 02 April 2024.
Dua surat ini terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Tata Kelola Pertambangan Batubara di Kaltim, yang dalam perkembangannya kemudian telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penanganan kasusnya berujung tak jelas, padahal penyidik sudah mememiliki lebih dari dua alat bukti.
Artikel Terkait
KSST Sebut Lelang Aset Kasus Jiwasraya Rugikan Negara Rp9 Triliun
KSST Desak KPK Usut Kejanggalan Lelang Aset Jiwasraya
KSST Bongkar Kejanggalan Lelang Aset Jiwasraya, Kejagung Beri Penjelasan
KSST Lapor KPK, Soroti Jampidsus dan BNI Terkait Lelang Aset Jiwasraya
KSST Optimistis KPK Dalami Laporan Dugaan Korupsi yang Libatkan Jampidsus