Baca Juga: Warga Bandung Perlu Tahu, Korlantas Polri Buka Tol Japek Selatan saat Arus Mudik Lebaran 2025
Ada pula PT. Sebambam Mega Energy, terdapat nama Agustinus Antonius, mantan Direktur Perencanaan dan Perkebunan Kelapa Sawit Kemenkeu RI.
Pada 1 April 2024, berdasarkan Akte Nomor 02 yang diterbitkan Notaris Delny Teoberto SH, M.Kn di Kota Bekasi, terjadi Perubahan pada PT Hutama Indo Tara, dengan masuknya Aga Adrian Haitara, putra pertama Febrie Adriansyah yang merupakan Sales Brand Manager di PT Pertamina Patra Niaga Cirebon, Jawa Barat, yang masuk ke dalam persero sebagai pemegang 200 lembar saham.
Baca Juga: Strategi Kalem Rehan dan Gloria Dimanfaatkan Lawan, Ganda Denmark Juara Orleans Masters 2025
Terdapat fakta, berdasarkan akte nomor 01 yang diterbitkan Notaris Delny Teoberto SH, M.Kn di Kota Bekasi tertanggal 12 Nopember 2021, berdiri PT Blok Bulungan Bara Utama memiliki IUP OPK yang terdaftar pada system MODI Ditjen Minerba, duduk sebagai Direktur Jeffri Ardiatma (2500 lembar saham) dan Rangga Cipta sebagai Komisaris (2500 lembar saham), yang bergerak dalam bidang perdagangan batubara, yang terhubung dengan perusahaan-perusahaan antara lain PT. Andika Yoga Pratama – Jambi, CV Perintis Bara Bersaudara, PT Saudagar Nikel Nusantara, dan PT Raja Kutai Baru Makmur milik Mayapada Group yang pernah diperiksa penyidik Pidsus Kejagung RI, terkait dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Pada 2022, PT. Blok Bulungan Bara Utama memiliki peredaran usaha senilai Rp122 miliar. Jeffri Ardiatma dan Rangga Cipta diduga merupakan nominee dan/atau gatekeeper yang ditunjuk Febrie Adransyah, untuk kepentingan pengamanan hasil tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang antara lain dialirkan kepada Nurman Herin dengan jumlah total sebanyak Rp19 miliar dari PT Blok Bulungan Bara Utama, dengan disamarkan sebagai pinjaman.
Jeffri Ardiatma bersama-sama Ryanda Rachmadi, Purnawan Hardiyanto, dan Helmi mendirikan pula PT Nukkuwatu Lintas Nusantara, yang bergerak dalam bidang perdagangan batubara. Pada 2021 memiliki peredaran usaha senilai Rp99 miliar dan pada 2022 Rp180 miliar.***
Artikel Terkait
KSST Sebut Lelang Aset Kasus Jiwasraya Rugikan Negara Rp9 Triliun
KSST Desak KPK Usut Kejanggalan Lelang Aset Jiwasraya
KSST Bongkar Kejanggalan Lelang Aset Jiwasraya, Kejagung Beri Penjelasan
KSST Lapor KPK, Soroti Jampidsus dan BNI Terkait Lelang Aset Jiwasraya
KSST Optimistis KPK Dalami Laporan Dugaan Korupsi yang Libatkan Jampidsus