Pembuktian atas kasusnya sendiri sangat sederhana.
Pada kurun waktu April 2023 hingga April 2024, Idris Sihite selaku Plh Dirjen Minerba, bersama-sama Sugianto alias Asun, Sanjai Gattani, seorang warga negara India, Rudolf warga negara Singapura (PT RLK Development Indonesia, PT Sukses Bara Mineral, dan PT Alur Jaya Indah), dan kawan-kawan diduga telah bermufakat jahat melakukan kejahatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Tata Niaga Batubara dan/atau Manipulasi Kualitas Kalori Batubara guna memperkecil kewajiban pembayaran PNBP dan/atau perdagangan batubara ilegal dan dokumen RKAB yang notabene milik negara, total sebanyak 6,320 juta metrik ton.
Rinciannya, 3,820 juta MT pada April – Desember 2023 dan sebanyak 2,5 juta MT pada Januari – April 2024. Ini dengan melibatkan perusahaan tambang batubara yang tidak aktif atau sudah tidak layak lagi untuk ditambang. Perusahaan tambang itu adaah PT Bumi Muller Kalteng, PT Jhoswa Mahakam Mineral, PT Energy Cahaya Industritama, CV Anugrah Bara Insan, CV Bumi Paramasaeri Indo, dan CV Alam Jaya Indah.
Baca Juga: Dilarang Pemerintah, Pramono Anung Batalkan Program Sarapan Pagi Gratis di Jakarta
"Kenyataannya mereka tetap memperoleh RKAB dari Ditjen Minerba yang diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan. Terdapat kerugian negara diperkirakan sedikitnya sebesar Rp1 triliun," papar Ronald.
Dugaan TPPU
Selain itu, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi meminta KPK mendalami dugaan upaya penyembunyian atau penyamaran uang yang didapat hasil kejahatan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Koalisi menduga Jampidsus Febrie menggunakan sejumlah gatekeeper, yakni Don Ritto dan Nurman Herin yang merupakan Keluarga Besar Alumni Universitas Jambi bersama-sama Febrie Adriansyah yang menjabat selaku Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan. Dua nama lain adalah Jeffri Ardiatma dan Rangga Cipta.
Baca Juga: Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Sukabumi, 5 Korban Meninggal dan 4 Orang Masih Hilang
Para gatekeeper ini mendirikan PT Kantor Omzet Indonesia bergerak dalam bidang kegiatan Penukaran Valuta Asing, broker dan dealer valas.
Lalu ada PT Hutama Indo Tara bergerak dalam bidang Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) dan Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat Cair dan Gas dan Produk YBDI, dengan berlamat di Treasury Tower Lantai 03 Unit A-N Distric 8 Lot 28 SCBD Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta Selatan.
Di dalam perusahaan itu terdapat nama Kheysan Farrandie, putra Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Respons Erick Thohir Melihat Daftar Pemain Timnas Indonesia di Garuda Calling Versi Patrick Kluivert
Kemudan PT Declan Kulinari Nusantara yang bergerak di bidang kuliner dengan membuka tiga restoran Prancis, salah satunya bernama Gontran Cherrier di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat Jampidsus Febrie Adriansyah dikuntit Densus 88.
Mereka juga mendirikan PT Prima Niaga Intiselaras, tercatat memiliki rekening pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pondok Indah Nomor: 101-00-1266824-8. Pada bulan Februari 2024 terdapat uang senilai Rp26,418,261,063.79 di rekening tersebut.
Selanjutnya, PT Aga Mitra Perkasa yang bergerak dalam bidang industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan industri minyak mentah inti kelapa awit (Crude Palm Kernel Oil/CPKO).
Artikel Terkait
KSST Sebut Lelang Aset Kasus Jiwasraya Rugikan Negara Rp9 Triliun
KSST Desak KPK Usut Kejanggalan Lelang Aset Jiwasraya
KSST Bongkar Kejanggalan Lelang Aset Jiwasraya, Kejagung Beri Penjelasan
KSST Lapor KPK, Soroti Jampidsus dan BNI Terkait Lelang Aset Jiwasraya
KSST Optimistis KPK Dalami Laporan Dugaan Korupsi yang Libatkan Jampidsus