Sritex dinyatakan pailit karena tak mampu melunasi utang dan digugat oleh IBR.
Sritex juga tercatat memiliki utang sebesar Rp101,30 miliar kepada IBR, atau setara 0,38 persen dari total liabilitas perseroan.***
Sritex dinyatakan pailit karena tak mampu melunasi utang dan digugat oleh IBR.
Sritex juga tercatat memiliki utang sebesar Rp101,30 miliar kepada IBR, atau setara 0,38 persen dari total liabilitas perseroan.***
Artikel Terkait
Diputus Pailit oleh MA, PT Sritex Langsung Ajukan Peninjauan Kembali
Meski Sudah Diputus Pailit, Airlangga Minta Sritex Tetap Berproduksi
Wamenaker Noel Duga Ada Tangan Setan Bermain di Proses Kepailitan Sritex
Fix, Sritex Tutup 1 Maret 2025, 8.400 Karyawan Kena PHK Massal
Permintaan Karyawan Sritex yang Kena PHK di Hari Terakhir Bekerja