• Sabtu, 18 April 2026

Kilas Balik Masa Jaya Sritex Raksasa Tekstil RI yang Mendunia, Sekarang Tutup dan PHK Ribuan Karyawan

Photo Author
Eko Priliawito, Konteks.co.id
- Jumat, 28 Februari 2025 | 23:25 WIB
Karyawan pabrik tekstil Sritex Solo meminta Presiden Prabowo Subianto memerhatikan nasib mereka yang terancam PHK. Foto: Kemnaker
Karyawan pabrik tekstil Sritex Solo meminta Presiden Prabowo Subianto memerhatikan nasib mereka yang terancam PHK. Foto: Kemnaker

Perusahaan Tradisional yang Eksis di Solo

Berdasarkan situs resmi perusahaan, Sritex sudah berdiri sejak tahun 1966 silam.

Pendirian perusahaan ini tentu tidak lepas dari sosok HM Lukminto sebagai perusahaan perdagangan tradisional di Pasar Klewer, Solo.

Sritex baru membuka pabrik cetak pertamanya yang menghasilkan kain putih dan berwarna di Solo pada 1968. Pabrik ini baru terdaftar di Kementerian Perdagangan sebagai perseroan terbatas pada 1978.

Baca Juga: Anak Perusahaan Perumnas PHK Karyawan saat Pemerintah Targetkan Bangun 3 Juta Rumah

Singkat cerita, Sritex kemudian mendirikan pabrik tenun pertama mereka pada 1982. Sritex kemudian memperluas pabrik.

Hingga 1992 pusat produksi perusahaan ini berhasil memiliki 4 lini produksi. Mulai dari pemintalan, penenunan, sentuhan akhir dan busana, yang dikerjakan dalam satu atap.

Mulai Mendunia: Pernah Dipercaya Bikin Seragam NATO

Baca Juga: Maret Tagihan Listrik PLN Kembali Normal, Tidak Ada Perpanjangan Diskon Tarif

Menilik rekam jejak bisnisnya, Sritek pernah dipercaya menjadi produsen seragam militer untuk NATO dan tentara Jerman.

Berkat itu Sritex selamat dari krisis moneter di 1998 dan berhasil melipatgandakan pertumbuhannya sampai 8 kali lipat dibanding waktu pertama kali terintegrasi pada 1992.

Saat itu, kualitas kain dan pakaian hasil produksi Sritex memang sudah diakui dunia.

Sebab produsen tekstil terbesar se-Asia Tenggara yang berada di Sukoharjo, Jawa Tengah ini terbukti sempat memproduksi berbagai produk global.

Berhutang dan Dinyatakan Pailit

Dalam kesempatan berbeda, PN Semarang memberi putusan atas perkara utang Sritex yang digugat oleh krediturnya, PT Indo Bharat (IBR) pada tahun 2024.

Hal itu sekaligus menandakan kejayaan raksasa tekstil itu sudah redup dan kini dinyatakan pailit.

Kebangkrutan Sritex ada dalam putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Baca Juga: Hukuman Penjara Mantan Dirut Pertamina Diperberat Jadi 13 Tahun oleh MA

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X