KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Dengan putusan ini, perusahaan tersebut resmi pailit.
Status pailit Sritex telah ditetapkan dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024.
Perkara tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.
Baca Juga: Diputus Pailit, Wamenaker Immanuel Ebenezer Pastikan Tak Ada PHK di Sritex
Berdasarkan putusan tersebut, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.
"Amar putusan, tolak," tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip pada Jumat, 20 Desember 2024.
Diketahui bahwa sebelumnya, PT Sritex telay dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Pabrik ini telah gagal membayar utang dan memenuhi kewajiban pembayaran.
Baca Juga: Sritex Riwayatmu Kini: dari Kesuksesan hingga Ancaman Gulung Tikar
Keputusan pailit itu dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang pada (21/10/2024) dengan mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai kreditur. Perusahaan tersebut menuntut pembatalan perjanjian damai atau homologasi.
Seperti diketahui, bahwa Homologasi adalah rencana perdamaian yang disetujui antara perusahaan dan kreditur dalam proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh pengadilan niaga.
Artikel Terkait
Gempar! Pameran Lukisan Yos Suprapto Batal Digelar di Galeri Nasional: Pembredelan Pertama di Era Prabowo
Respons Polisi Indonesia soal Tudingan Penonton Malaysia yang Dipaksa Tes Urine dan Dipalak saat DWP 2024
Budi Arie Diperiksa untuk Tentukan Tersangka Kasus Korupsi di Komdigi
Usut Korupsi di Komdigi, Polisi Periksa 26 Saksi Termasuk Budi Arie