Sementara sesuai laporan keuangan Sritex pada Triwulan II tahun 2024 menunjukkan perusahaan mengalami rugi komprehensif sebesar Rp421,4 miliar dan memiliki utang pada 28 bank.
Setelah ada putusan pailit oleh MA yang menolak permohonan kasasi PT Sretex, manajemen langsung mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Direksi dan Komisaris Sritex Dipecat Semua, Ada Apa?
Menurut Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, PK ini bukan hanya untuk kepentingan perusahaan. Malainkan, untuk memenuhi aspirasi seluruh keluarga yang tergabung dalam Sritex sejak lama.
"Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," kata Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Jakarta pada Jumat, 20 Desember 2024.***
Artikel Terkait
Gempar! Pameran Lukisan Yos Suprapto Batal Digelar di Galeri Nasional: Pembredelan Pertama di Era Prabowo
Respons Polisi Indonesia soal Tudingan Penonton Malaysia yang Dipaksa Tes Urine dan Dipalak saat DWP 2024
Budi Arie Diperiksa untuk Tentukan Tersangka Kasus Korupsi di Komdigi
Usut Korupsi di Komdigi, Polisi Periksa 26 Saksi Termasuk Budi Arie