• Sabtu, 18 April 2026

Bantah Cawe-cawe Kemenangan Istri di Pilkada Serang, Yandri Susanto: Saya Baru Jadi Mendes 2 Minggu

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Rabu, 26 Februari 2025 | 14:38 WIB
Mendes PDT Yandri Susanto bantah cawe-cawe kemenangan istrinya dalam Pilkada Serang 2024 yang dibatalkan MK (Dok Istimewa)
Mendes PDT Yandri Susanto bantah cawe-cawe kemenangan istrinya dalam Pilkada Serang 2024 yang dibatalkan MK (Dok Istimewa)

"Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan, Senin, 24 Januari 2025.

Atas dasar itu, majelis hakim konstitusi meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih.

MK pun membatalkan PKPU Nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang 2024.

MK juga meminta KPU Kabupaten Serang menggelar pemungutan suara ulang dengan tenggat waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X