• Senin, 22 Desember 2025

Pertamina Bantah Kejagung, Sebut Pertamax yang Beredar Sesuai Spesifikasi dan Tak Ada Oplosan

Photo Author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 12:32 WIB
PT Pertamina keluarkan penyataan yang membantah Kejagung soal BBM oplosan dari pertalite jadi pertamax (Dok: Pertamina)
PT Pertamina keluarkan penyataan yang membantah Kejagung soal BBM oplosan dari pertalite jadi pertamax (Dok: Pertamina)

KONTEKS.CO.ID - PT Pertamina membantah adanya pertamax oplosan dari pertalite seperti yang disebutkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menjerat Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso membantah bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dioplos dan dijual menjadi jenis pertamax.

Baca Juga: Ditolak Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor, Heerenveen Pusing Cari yang Lain

Fadjar mengeklaim, pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

"Narasi yang disampaikan Kejaksaan soal oplosan itu tidak sesuai,” kata Fadjar kepada wartawan di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa 25 Februari 2025.

Menurut Fadjar, ada narasi yang keliru dalam pemaparan pihak Kejagung.

Baca Juga: Begini Modus Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Oplos Pertalite Jadi Pertamax

Sebab, yang jadi masalah oleh pihak Kejagung yakni pembelian RON 90 (pertalite) dan RON 92 (pertamax). Bukan terkait pertalite dioplos menjadi pertamax.

Fadjar menegaskan, produk BBM pertamax yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi.

Kesesuaian spesifikasi produk tersebut berdasarkan pemeriksaan oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing," tegasnya.

Baca Juga: Minta ke Wajib Pajak Hingga Rp21 Miliar untuk Fashion Show Anak, Eks Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Jadi Tersangka KPK

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan modus Riva Siahaan mengoplos pertalite menjadi pertamax.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X