• Senin, 22 Desember 2025

Minta ke Wajib Pajak Hingga Rp21 Miliar untuk Fashion Show Anak, Eks Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Jadi Tersangka KPK

Photo Author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 11:27 WIB
KPK tetapkan Muhammad Haniv Eks Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus jadi tersangka gratifikasi (Foto: Kemenkeu)
KPK tetapkan Muhammad Haniv Eks Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus jadi tersangka gratifikasi (Foto: Kemenkeu)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muhammad Haniv alias HNV sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.

Muhammad Haniv merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus) periode 2015-2018.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka Haniv pada Rabu, 12 Februari 2025 lalu.

Baca Juga: Kasus Pertamax Oplosan, Pertamina Minta Masyarakat Jangan Khawatir

Diduga, Haniv menerima gratifikasi dari beberapa pihak termasuk Wajib Pajak (WP) saat masih menjabat Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus periode 2015-2018.

Kuat dugaan, hal itu dilakukannya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya yang bergerak di industri fashion.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan terkait penetapan tersangka Muhammad Haniv.

Baca Juga: 10 Kepala Daerah dari PDIP Asal Bali Dipastikan Tak Ikut Retret, Ini Alasannya

"Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," ungkap Asep dalam konferensi pers di KPK, mengutip Rabu, 26 Februari 2025.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, Haniv mengirimkan email kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Yul Dirga pada Desember 2016.

Isinya, meminta pencarian sponsorship untuk fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan digelar anaknya pada 13 Desember 2016.

Baca Juga: Diskon Listrik PLN 50 Persen Masih Berlaku saat Tagihan di Bulan Puasa Ramadan

Dia menyampaikan permintaan tersebut melalui proposal kepada dua atau tiga perusahaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X