• Senin, 22 Desember 2025

Pertamina Bantah Kejagung, Sebut Pertamax yang Beredar Sesuai Spesifikasi dan Tak Ada Oplosan

Photo Author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 12:32 WIB
PT Pertamina keluarkan penyataan yang membantah Kejagung soal BBM oplosan dari pertalite jadi pertamax (Dok: Pertamina)
PT Pertamina keluarkan penyataan yang membantah Kejagung soal BBM oplosan dari pertalite jadi pertamax (Dok: Pertamina)

"Ini tadi modus termasuk yang saya katakan RON 90 ya, tetapi dibayar RON 92. Kemudian, diblending, dioplos, dicampur," ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers kantornya, Selasa 25 Februari 2025.

Kata Qohar, pengoplosan terjadi dalam pengadaan produk kilang yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Sebagai dirut, Riva Siahaan membeli atau pembayaran untuk RON 92 meski sebenarnya yang dibeli adalah RON 90 atau lebih rendah.

Baca Juga: Kasus Pertamax Oplosan, Pertamina Minta Masyarakat Jangan Khawatir

"Kemudian, dilakukan blending di depo untuk menjadi RON 92. Hal tersebut tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada," jelas Qohar.

Kemudian, saat pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang terungkap fakta adanya markup kontrak shipping atau pengiriman.

Pelakunya, tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Untuk itu, negara harus mengeluarkan fee sebesar 13 hingga 15 persen. Tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X