• Senin, 22 Desember 2025

Pertalite Diduga Dioplos Jadi Pertamax, Masyarakat Bisa Gugat dan Minta Ganti Rugi ke Pertamina

Photo Author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 13:10 WIB
BPKM sebut masyarakat bisa gugat PT Pertamina jika terbukti adanya oplosan pertalite jadi pertamax (Pertamina)
BPKM sebut masyarakat bisa gugat PT Pertamina jika terbukti adanya oplosan pertalite jadi pertamax (Pertamina)

KONTEKS.CO.ID - Masyarakat yang jadi konsumen disebut dapat menggugat dan meminta ganti rugi ke PT Pertamina soal kabar pertalite dioplos jadi pertamax.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan, gugatan tersebut dapat dilakukan jika dugaan tersebut benar terbukti.

"Konsumen atau masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan, salah satunya dapat secara bersama-sama karena mengalami kerugian yang sama,” ungkap Ketua BPKN, Mufti Mubarok dalam keterangan resmi mengutip Rabu, 26 Februari 2025.

Baca Juga: Aturan Pembatasan Pertalite: Mobil Kapasitas Mesin Tertentu Dipaksa Tenggak Pertamax

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pemerintah atau instansi terkait juga harus turut serta melakukan gugatan.

Karena, kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit.

Mufti mengatakan, jika dugaan oplosan ini benar maka para tersangka telah meniadakan hak konsumen yaitu, hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan.

Baca Juga: Pertamina Bantah Kejagung, Sebut Pertamax yang Beredar Sesuai Spesifikasi dan Tak Ada Oplosan

"Konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” ujarnya.

Kemudian, Mufti menyebut tindakan para tersangka diduga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

"Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 pertalite yang lebih rendah,” terangnya.

Pihaknya, kata Mifti, akan memanggil Direktur Utama Pertamina untuk meminta klarifikasi atas dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi.

Baca Juga: Ditolak Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor, Heerenveen Pusing Cari yang Lain

Lalu, BPKN juga akan melakukan uji sampling terhadap BBM pertamax yang beredar di SPBU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X