• Senin, 22 Desember 2025

Pertalite Diduga Dioplos Jadi Pertamax, Masyarakat Bisa Gugat dan Minta Ganti Rugi ke Pertamina

Photo Author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 13:10 WIB
BPKM sebut masyarakat bisa gugat PT Pertamina jika terbukti adanya oplosan pertalite jadi pertamax (Pertamina)
BPKM sebut masyarakat bisa gugat PT Pertamina jika terbukti adanya oplosan pertalite jadi pertamax (Pertamina)

"BPKN bersama Pemerintah (Kementerian ESDM dan BUMN) akan membentuk tim kerja bersama yang melibatkan stakeholder terkait untuk melakukan mitigasi, penyuluhan informasi kepada masyarakat dan aktivasi mekanisme pengaduan konsumen bagi yang mengalami kendala akibat kejadian ini,” ujar Mufti.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan diduga membeli pertalite dan mengoplosnya menjadi pertamax.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan modus oplos pertalite menjadi pertamax tersebut.

Baca Juga: Begini Modus Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Oplos Pertalite Jadi Pertamax

"Ini tadi modus termasuk yang saya katakan RON 90 ya, tetapi dibayar RON 92. Kemudian, diblending, dioplos, dicampur," ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers kantornya, Selasa 25 Februari 2025.

Kata Qohar, pengoplosan terjadi dalam pengadaan produk kilang yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Sebagai dirut, Riva Siahaan membeli atau pembayaran untuk RON 92 meski sebenarnya yang dibeli adalah RON 90 atau lebih rendah.

Baca Juga: Minta ke Wajib Pajak Hingga Rp21 Miliar untuk Fashion Show Anak, Eks Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Jadi Tersangka KPK

"Kemudian, dilakukan blending di depo untuk menjadi RON 92. Hal tersebut tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada," jelas Qohar.

Kemudian, saat pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang terungkap fakta adanya markup kontrak shipping atau pengiriman.

Pelakunya, tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Untuk itu, negara harus mengeluarkan fee sebesar 13 hingga 15 persen. Tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X