Bersamaan dengan penetapan tujuh tersangka, penyidik juga langsung menahan ketujuh orang tersangka tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan 7 orang sebagai tersangka usai penyidik secara maraton memeriksa 96 saksi, termasuk keterangan dari dua orang ahli.
Sepanjang Senin, 24 Februari 2025, penyidik Pidsus Kejagung juga memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut, maka penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejagung, Senin malam.
Baca Juga: Diskon Listrik PLN 50 Persen Masih Berlaku saat Tagihan di Bulan Puasa Ramadan
Ketujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang ditahan adalah RS selaku Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selain itu, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.***
Artikel Terkait
Prabowo: Siapa Bilang Indonesia Gelap? Ekonomi Kita Akan Melesat!
Jadi Pemateri Retret, Menteri Maman Ajak Kepala Daerah Optimalkan Belanja Daerah Dukung UMKM
10 Kepala Daerah dari PDIP Asal Bali Dipastikan Tak Ikut Retret, Ini Alasannya
Kasus Pertamax Oplosan, Pertamina Minta Masyarakat Jangan Khawatir
Minta ke Wajib Pajak Hingga Rp21 Miliar untuk Fashion Show Anak, Eks Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Jadi Tersangka KPK