KONTEKS.CO.ID - Sidang banding kasus anggota polisi yang terlibat pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) belum bisa digelar.
Diketahui, sebanyak 32 polisi menjalani sidang etik kasus tersebut hingga mendapat sanksi maksimal.
Divisi Propam Polri belum menggelar sidang banding lantaran puluhan anggota yang divonis diminta menyusun memori banding.
Baca Juga: Man City Kalah dari Real Madrid, Pengamat Heran Kyle Walker Dilepas ke AC Milan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyusunan memori banding diberikan dalam tempo 21 hari usai pembacaan putusan sidang KKEP.
"Itu 21 hari waktu untuk mereka menyusun bandingnya, nanti akan dipelajari oleh Propam," ujar Trunoyudo kepada wartawan mengutip Rabu, 12 Februari 2025.
Setelahnya, proses akan berlanjut dengan pembentukan komisi banding.
Baca Juga: Gunung Semeru dan Dukono Meletus Rabu Pagi, Abu Vulkanik Meluncur Lebih dari 1.000 Meter
Di antaranya, hakim yang akan mempelajari dan menyidangkan banding tersebut.
Polri, kata Trunoyudo, telah memberikan sanksi tegas terhadap 36 polisi sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan, dalam kasus pemerasan tersebut.
Sanksi tersebut sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"(Putusan) sesuai proporsional apa yang dilakukannya, mulai dari yang di-PTDH sampai dengan satu sampai dengan delapan tahun untuk di luar fungsinya dan juga demosi," ungkapnya.
Baca Juga: Pep Guardiola Frustrasi Man City Kalah dari Real Madrid, Simak Reaksi Komentarnya
Sebelumnya, Divisi Propam Polri telah menggelar sidang etik terhadap 36 polisi.