• Senin, 22 Desember 2025

Propam Polri Belum Gelar Sidang Banding Polisi yang Disanksi Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024, Begini Prosesnya

Photo Author
- Rabu, 12 Februari 2025 | 10:05 WIB
Propam Polri belum gelar sidang banding polisi yang memeras penonton DWP 2024 (Foto: Mabes Polri)
Propam Polri belum gelar sidang banding polisi yang memeras penonton DWP 2024 (Foto: Mabes Polri)

Jumlah ini menambah total sebelumnya yakni 32 anggota yang telah menjalani sidang dan dijatuhi sanski.

Namun, identitas keempat polisi yang disidang terakhir belum diungkap.

Dari jumlah tersebut, tiga oknum dapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara, sisanya demosi satu hingga delapan tahun.

Baca Juga: Preview Feyenoord vs AC Milan: Tuan Rumah Wajib Waspada Ketajaman Mantan Strikernya

Berikut Ini nama-nama 32 polisi yang telah disidang etik:

1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak dengan hormat (PTDH)

2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, PTDH.

3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, PTDH.

4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun.

5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun.

6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun.

7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun.

8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun.

9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun.

10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X