Berdasarkan hasil sidang yang menghadirkan 8 orang saksi, DF dan S dinilai terbukti menangkap penonton DWP 2024 dan melakukan pemerasan.
"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," kata Trunoyudo.
Selain demosi 8 tahun, keduanya juga dijatuhi hukuman penempatan khusus atau patsus selama 30 hari untuk DF dan 20 hari untuk S.
"Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) tahun di luar fungsi penegakan hukum," kata Trunoyudo.
Kemudian, keduanya wajib mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
"Dari hasil pemeriksaan, lanjut Trunoyudo, sudah diklasifikasikan peran dari masing-masing pelanggar.
"Tentunya sanksi diberikan secara proporsional sesuai peran dan wujud perbuatan masing-masing pelanggaran," pungkas Trunoyudo.***