metro

Dua Polisi Pemeras Penonton DWP 204 Ajukan Banding Dihukum KKEP Demosi 8 Tahun  

Jumat, 3 Januari 2025 | 15:58 WIB
Dua polisi terlibat pemerasan penonton DWP 2024 ajukan banding usai disanksi demosi 8 tahun (Foto: Dok.Polri)

Berdasarkan hasil sidang yang menghadirkan 8 orang saksi, DF dan S dinilai terbukti menangkap penonton DWP 2024 dan melakukan pemerasan.

Baca Juga: Siap-siap, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak

"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," kata Trunoyudo.

Selain demosi 8 tahun, keduanya juga dijatuhi hukuman penempatan khusus atau patsus selama 30 hari untuk DF dan 20 hari untuk S.

"Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) tahun di luar fungsi penegakan hukum," kata Trunoyudo.

Kemudian, keduanya wajib mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Baca Juga: Bos Rental Tewas Diberondong 5 Peluru di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Pelaku Tinggalkan Mobil di Lokasi

"Dari hasil pemeriksaan, lanjut Trunoyudo, sudah diklasifikasikan peran dari masing-masing pelanggar.

"Tentunya sanksi diberikan secara proporsional sesuai peran dan wujud perbuatan masing-masing pelanggaran," pungkas Trunoyudo.***

Halaman:

Tags

Terkini