KONTEKS.CO.ID - Jadwal dan lokasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mobil SIM Keliling Jakarta, hari ini Rabu, 22 Januari 2025.
Bagi yang masa berlakunya hampir habis, segera perpanjang di lima lokasi yang disediakan Polda Metro Jaya.
Khusus bagi Anda yang sibuk dan tak punya banyak waktu bisa memperpanjang SIM di layanan ini.
Baca Juga: Belum Terbiasa? Begini Cara Menggunakan Honda Smart Key System
Layanan perpanjangan di Mobil SIM Keliling di Jakarta buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Lokasi pelayanan hari ini ada di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta ada di lima titik ini:
– Jaktim: Mall Grand Cakung
– Jaksel: Halaman TMP Kalibata
– Jakut: LTC Glodok
- Jakbar: Mall Citraland
– Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Harga Busana Melania Trump dan Usha Vance, Ibu Negara yang Ubah Gedung Putih Jadi Catwalk
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
– Foto Kopi KTP
– Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti Cek Kesehatan,
– Bukti Tes Psikologi
Baca Juga: Kemlu RI Respons Rencana Donald Trump Relokasi Rakyat Gaza ke Indonesia
SIM yang masa berlakunya habis, pemilik harus membuat permohonan SIM baru di lokasi lain.
Artikel Terkait
Pengakuan Penonton DWP 2024: Sebut Cara Oknum Polisi Temukan Korban Pemerasan Hingga Pedagang Jual Narkoba di Luar Gedung Konser
Jadwal dan Lokasi Mobil SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Layanan Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini, Simak Jadwal dan Lokasinya
Kebakaran di Kemayoran, 543 Rumah Ludes Hingga Ribuan Warga Mengungsi
Kakek 70 Tahun di Tangsel Tewas Bakar Diri, Warga Ungkap Penyebab Korban Bertindak Nekat