KONTEKS.CO.ID - Catat jadwal dan lokasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mobil SIM Keliling Jakarta, hari ini Rabu, 8 Januari 2025.
Bagi Anda yang memiliki SIM dan hampir habis, segera perpanjang di lima lokasi mobil SIM Keliling tersebut.
Nah, bagi Anda yang sibuk dan tak punya banyak waktu bisa memperpanjang SIM di mobil SIM Keliling di Jakarta.
Baca Juga: 9 dari 18 Polisi Pemeras Penonton DWP 2024 Disanksi Demosi Hingga Pemecatan, Ini Daftarnya
Layanan perpanjangan SIM Keliling di Jakarta buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Lokasi pelayanan perpanjang SIM Keliling hari ini ada di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta ada di lima titik ini:
– Jaktim: Mall Grand Cakung
– Jaksel: Halaman TMP Kalibata
– Jakut: LTC Glodok
- Jakbar: Mall Citraland
– Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: 16.203 Porsi Makan Bergizi Gratis Dibagikan di Depok, Ada Ayam Goreng Hingga Buah Jeruk
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
– Foto Kopi KTP
– Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti Cek Kesehatan,
– Bukti Tes Psikologi
SIM yang masa berlakunya habis, pemilik harus membuat permohonan SIM baru di lokasi lain.
Artikel Terkait
APBD Jakarta Tahun 2025 Capai Rp91,34 Triliun, Terbesar Sepanjang Sejarah
Geng 'Angker' Perlu Tahu, Erick Thohir dan Anak Buahnya Sepakat Tutup Stasiun Karet di 2025
Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana Terancam Dipecat Tidak Hormat
Dinas Perhubungan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk Hingga Akhir Tahun 2025, Ini Detailnya
AKBP Malvino Edward Yusticia Dipecat Tidak Hormat, Ini Profil dan Prestasinya
Dua Polisi Pemeras Penonton DWP 204 Ajukan Banding Dihukum KKEP Demosi 8 Tahun