• Senin, 22 Desember 2025

Jadwal dan Lokasi Mobil SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 18 Desember 2024

Photo Author
- Rabu, 18 Desember 2024 | 08:22 WIB
Jadwal dan lokasi perpanjang SIM di Mobil SIM Keliling di Jakarta hari ini (Dok Polda Metro Jaya)
Jadwal dan lokasi perpanjang SIM di Mobil SIM Keliling di Jakarta hari ini (Dok Polda Metro Jaya)

Baca Juga: BYD, Citroen, AION Tergoda Banjir Insentif Indonesia, Bangun Pabrik EV di Tahun 2025

Sementara, untuk SIM B tak bisa memperpanjang masa berlaku pada layanan SIM Keliling.

Namun, harus memperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B untuk kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraannya.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM termagtub dalam Pasal 281.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X