Baca Juga: BYD, Citroen, AION Tergoda Banjir Insentif Indonesia, Bangun Pabrik EV di Tahun 2025
Sementara, untuk SIM B tak bisa memperpanjang masa berlaku pada layanan SIM Keliling.
Namun, harus memperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B untuk kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraannya.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM termagtub dalam Pasal 281.***
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Bayi Tertukar di RSIJ Cempaka Putih, Polisi Sita CCTV dan Periksa Bidan
Yuk Ikutan Kesempatan Nonton Laga Premier League Langsung di Inggris, Begini Caranya
Respons Jokowi Usai Dipecat PDIP: Nanti Waktu yang Akan Mengujinya
Geledah Ruangan di Kantor Bank Indonesia Soal Dana CSR, KPK Sita Barang
Pj Gubernur Ungkap Penyebab Terjadinya Banjir Rob di Jakarta, Sebut Ada yang Belum Rampung
Buang Sial, OJK Resmi Ganti Sebutan Pinjol dengan Pindar!
PBSI Kecewa Indonesia Jeblok di BWF World Tour Finals 2024, Eng Hian Temukan Biang Keladinya