• Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Dugaan Bayi Tertukar di RSIJ Cempaka Putih, Polisi Sita CCTV dan Periksa Bidan

Photo Author
- Selasa, 17 Desember 2024 | 16:27 WIB
Polisi kini telah menyita CCTV di RSIJ Cempaka Putih selidiki kasus bayi tertukar Foto: Pixabay) (Pixabay.com)
Polisi kini telah menyita CCTV di RSIJ Cempaka Putih selidiki kasus bayi tertukar Foto: Pixabay) (Pixabay.com)


KONTEKS.CO.ID - Kasus dugaan bayi tertukar di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih hingga kini masih terus bergulir dengan pemeriksaan Closed Circuit Television (CCTV).

Terkini, pihak kepolisian telah menyita kamera pengawas atau CCTV yang berada di RSIJ Cempaka Putih itu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya sedang memproses CCTV di RSIJ Cempaka Putih tersebut.

Baca Juga: Thailand Gabung NASA di Misi Artemis Mengeksplorasi Bulan, Indonesia Kapan?

"CCTV juga sudah kami ambil kami sedang kami teliti gitu ya," ungkap Kombes Susatyo kepada wartawan, pada Selasa 17 Desember 2024.

CCTV yang diambil, kata Susatyo, adalah yang merekam aktivitas khususnya sejak orang tua melakukan persalinan.

Dalam penelitiannya, polisi akan mengkaji tiap-tiap gambar yang terekam dari CCTV.

Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Sekeluarga Tewas di Tangsel

"CCTV dari rumah sakit ya, dari sejak selesai persalinan dan sebagainya. Tentunya ini masih kami kaji dan kami teliti," ujarnya.

Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak di rumah sakit.
Pengambilan keterangan terhadap pihak rumah sakit dilakukan terhadap bidan dan perawat.

"Dari pihak rumah sakit ada dari bidan dan perawatnya," ujarnya.

Polisi Selidiki Unsur Pidana

Polisi menyelidiki unsur pidana dalam kasus bayi tertukar tersebut.

Sebelumnya, polisi telah melakukan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa pihak RS hingga orang tua korban.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman, apakah peristiwa ini ada dugaan tindak pidana atau tidak dalam tahap penyelidikan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin 16 Desember 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X