KONTEKS.CO.ID - Bidan jual bayi secara online terungkap di Filipina. Bayi malang tersebut pelaku jual sangat murah, cuma Rp7 juta.
Biro Investigasi Nasional Divisi Perdagangan Manusia (NBI-HTRAD) telah menangkap seorang wanita di Kota Muntinlupa yang kedapatan menjual bayi secara online seharga 25.000 peso (setara Rp7 juta).
Direktur NBI Jaime Santiago mengatakan, NBI telah menerima informasi dari Departemen Kehakiman - Dewan Antar Lembaga Anti Perdagangan Manusia. Mereka menginformasikan tindak-tanduk Christina Paule. Ada dugaan ia terlibat kasus penjualan bayi di platform Facebook.
"Bidan berusia 51 tahun tersebut mencoba menjual bayi berusia satu hari seharga Rp7 juta di platform media sosial," tulis kantor berita Filipina, PNA, Minggu 21 Juli 2024.
Operasi penjebakan dan penyelamatan yang agen pemerintah lakukan mendapat dukunganan dari organisasi non-pemerintah, Exodus Road Philippines. Operasi ini pun berjalan baik dengan penangkapan terhadap Paule.
Pelaku terdakwa melakukan pelanggaran Perdagangan Anak berdasarkan Undang-Undang Republik 7610, sebagaimana telah terubah (Undang-undang Perlindungan Khusus Anak Terhadap Pelecehan, Eksploitasi, dan Diskriminasi), sehubungan dengan RA 10175 (Undang-undang Pencegahan Kejahatan Dunia Maya tahun 2012). Serta pelanggaran terhadap RA 9208, sebagai amandemen (Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia tahun 1998).
Bayi yang petugas selamatkan lalu terserahkan ke Departemen Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan Wilayah Ibu Kota Nasional.
Wakil Sekretaris Otoritas Nasional untuk Perawatan Anak (NACC) Janella Ejercito Estrada memuji operasi pemerintah menangkap bidan jual bayi di Facebook.
“Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam perjuangan tanpa henti kami melawan perdagangan anak, dan adopsi ilegal,” katanya. ***