KONTEKS.CO.ID - Jadwal dan lokasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mobil SIM Keliling Jakarta, hari ini Rabu, 18 Desember 2024.
Bagi Anda yang memiliki SIM dan hampir habis, segera perpanjang di lima lokasi mobil SIM Keliling.
Khusus bagi Anda yang sibuk dan tak punya banyak waktu bisa memperpanjang SIM di mobil SIM Keliling di Jakarta.
Baca Juga: Kalahkan Trininad dan Tobago, Arab Saudi Mulai Bangkit Jelang Piala Teluk 2024
Layanan perpanjangan SIM Keliling di Jakarta buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Lokasi pelayanan perpanjang SIM Keliling hari ini ada di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta ada di lima titik ini:
– Jaktim: Mall Grand Cakung
– Jaksel: Halaman TMP Kalibata
– Jakut: LTC Glodok
- Jakbar: Mall Citraland
– Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: PBSI Mulai Jual Tiket Daihatsu Indonesia Masters 2025, Begini Cara Belinya
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
– Foto Kopi KTP
– Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti Cek Kesehatan,
– Bukti Tes Psikologi
SIM yang masa berlakunya habis, pemilik harus membuat permohonan SIM baru di lokasi lain.
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Bayi Tertukar di RSIJ Cempaka Putih, Polisi Sita CCTV dan Periksa Bidan
Yuk Ikutan Kesempatan Nonton Laga Premier League Langsung di Inggris, Begini Caranya
Respons Jokowi Usai Dipecat PDIP: Nanti Waktu yang Akan Mengujinya
Geledah Ruangan di Kantor Bank Indonesia Soal Dana CSR, KPK Sita Barang
Pj Gubernur Ungkap Penyebab Terjadinya Banjir Rob di Jakarta, Sebut Ada yang Belum Rampung
Buang Sial, OJK Resmi Ganti Sebutan Pinjol dengan Pindar!
PBSI Kecewa Indonesia Jeblok di BWF World Tour Finals 2024, Eng Hian Temukan Biang Keladinya