• Minggu, 21 Desember 2025

Hari Ini Bebas Ganjil Genap Jakarta! Cuti Bersama HUT RI ke 80, Mobil Bisa Melaju Bebas

Photo Author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 13:35 WIB
Jakarta bebas ganjil genap, mobil bisa melaju. (Instagram @dishubdkijakarta)
Jakarta bebas ganjil genap, mobil bisa melaju. (Instagram @dishubdkijakarta)

 

KONTEKS.CO.ID - Hari ini, Senin 18 Agustus 2025, pengemudi mobil di Jakarta bisa bernapas lega.

Sistem ganjil-genap resmi diliburkan seiring cuti bersama nasional dalam rangka HUT RI ke-80, sehingga tidak ada sanksi tilang bagi pengendara.

“Sehubungan dengan cuti bersama berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2025, ganjil-genap ditiadakan,” ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang dilansir pada Senin, 18 Agustus 2025.

Baca Juga: Drama Hukum Nikita Mirzani vs BCA: Rekening Diobrak-abrik Nasabah Prioritas Kena Imbas?

Melansir dari Instagram @dishubdkijakarta pada Senin, 18 Agustus 2025, "Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN."

Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 bahwa Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dasar Hukum dan Aturan Ganjil-Genap

Keputusan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3, yang menegaskan aturan ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

SKB Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan PANRB juga merevisi ketentuan libur nasional tahun 2025. Meski aturan ditiadakan, masyarakat tetap diingatkan untuk mematuhi lalu lintas dan utamakan keselamatan di jalan.

Baca Juga: Komisi III DPR Siap Bongkar Kasus BLBI BCA, Djarum Grup, Abdullah: KPK dan Pansus DPD Jangan Tumpul!

Tarif Publik Spesial Rp80, Dua Hari Nonstop

Pemprov DKI Jakarta memperpanjang tarif spesial Rp80 untuk transportasi publik dari 17–18 Agustus 2025, agar lebih banyak warga dapat menikmati momen kemerdekaan.

“Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya menikmati kemerdekaan sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” kata Syafrin.

Tarif simbolik ini berlaku untuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, bisa dibayar pakai berbagai e-money atau JakLingko.

Layanan gratis seperti Mikrotrans dan Transjakarta Cares tetap berjalan normal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X