KONTEKS.CO.ID - Hari ini, Senin 18 Agustus 2025, pengemudi mobil di Jakarta bisa bernapas lega.
Sistem ganjil-genap resmi diliburkan seiring cuti bersama nasional dalam rangka HUT RI ke-80, sehingga tidak ada sanksi tilang bagi pengendara.
“Sehubungan dengan cuti bersama berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2025, ganjil-genap ditiadakan,” ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang dilansir pada Senin, 18 Agustus 2025.
Baca Juga: Drama Hukum Nikita Mirzani vs BCA: Rekening Diobrak-abrik Nasabah Prioritas Kena Imbas?
Melansir dari Instagram @dishubdkijakarta pada Senin, 18 Agustus 2025, "Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN."
Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 bahwa Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dasar Hukum dan Aturan Ganjil-Genap
Keputusan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3, yang menegaskan aturan ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
SKB Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan PANRB juga merevisi ketentuan libur nasional tahun 2025. Meski aturan ditiadakan, masyarakat tetap diingatkan untuk mematuhi lalu lintas dan utamakan keselamatan di jalan.
Baca Juga: Komisi III DPR Siap Bongkar Kasus BLBI BCA, Djarum Grup, Abdullah: KPK dan Pansus DPD Jangan Tumpul!
Tarif Publik Spesial Rp80, Dua Hari Nonstop
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang tarif spesial Rp80 untuk transportasi publik dari 17–18 Agustus 2025, agar lebih banyak warga dapat menikmati momen kemerdekaan.
“Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya menikmati kemerdekaan sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” kata Syafrin.
Tarif simbolik ini berlaku untuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, bisa dibayar pakai berbagai e-money atau JakLingko.
Layanan gratis seperti Mikrotrans dan Transjakarta Cares tetap berjalan normal.
Artikel Terkait
Mulai Besok, Ini Jam dan Lokasi One Way, Contraflow, hingga Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2025
Nekat Terabas Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor, Sanksi Ini Menanti Pengendara
Libur Paskah, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Lokasi dan Jadwal Ganjil Genap di Jakarta Pekan Depan: 29 dan 30 Mei 2025 Ditiadakan
Mau Liburan ke Puncak? Jangan Lupa, Polres Bogor Hari Ini Masih Berlakukan Sistem Ganjil Genap