• Sabtu, 18 April 2026

Ranperda Larangan Merokok Harus Dikaji Ulang, Picu PHK Besar-besaran, Pukul Usaha Hotel, UMKM Hingga Pelaku Seni

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Kamis, 29 Mei 2025 | 12:57 WIB
Ranperda larangan merokok di tempat hiburan malam bisa picu gelombang PHK (Canva.com)
Ranperda larangan merokok di tempat hiburan malam bisa picu gelombang PHK (Canva.com)

"Upaya melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok sepatutnya diatur dalam ketentuan-ketentuan agar manfaat dan tujuan atas pembatasan adanya kawasan tanpa rokok dapat tercapai," kata Ali.

Sebagai informasi, Jakarta belum memiliki peraturan daerah yang mengatur kawasan tanpa rokok. Aturan larangan merokok di ruang publik diatur dalam Peraturan Gubernur No.88/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No.75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Disepakati Gubernur Pramono Anung

Usulan tersebut disepakati dan didukung Gubernur Jakarta Pramono Anung.

"Beberapa kota global di dunia seperti Tokyo, Seoul dan San Jose sudah menerapkan larangan merokok pada tempat hiburan," ujarnya saat memberikan jawaban Pandangan Umum Fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta, pada Selasa, 27 Mei 2025.

Kata Pramono, hal itu juga dilakukan sejumlah kota besar di dunia, di mana tempat hiburan ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok.

Baca Juga: Profil Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha, Danpaspampres Baru Pilihan Prabowo dengan Rekam Jejak Kopassus dan Misi ke Luar Negeri

Menurutnya, tempat hiburan seperti bar dan diskotek di sejumlah negara telah memberlakukan denda untuk larangan merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dengan orang lain.

Namun, kata Pramono, meski ada KTR industri tembakau juga tetap perlu perlindungan dan perhatian sebagai salah satu sumber pendapatan.


Kebijakan ini merupakan strategi perlindungan kesehatan publik dengan pendekatan proporsional dan berkeadilan.

"Kami sepakat dan menganggap bahwa industri serta produksi tembakau yang menjadi komoditas ekspor masih dapat berlangsung, tapi perlu diatur terkait pengendalian konsumsi rokok di ruang publik dan fasilitas tertentu," ujarnya.

Baca Juga: Rumah Dikirim Ular Kobra Dua Kali, Dedi Mulyadi Gemas: Candanya Berlebihan, Nanti Apes Loh

Namun, lanjut Pramono, Ranperda KTR tetap memberi ruang untuk merokok di tempat yang telah ditentukan secara khusus di luar KTR.


Dia menyebut, hak individu perokok tetap dihormati, namun mengutamakan HAM serta hak kolektif atas udara bersih.

"Selain itu, juga membuka peluang untuk transisi ekonomi sehat, termasuk melalui pemanfaatan Dana Pajak Rokok Daerah untuk pembinaan UMKM, edukasi publik dan insentif usaha sehat," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X