• Sabtu, 18 April 2026

Ranperda Larangan Merokok Harus Dikaji Ulang, Picu PHK Besar-besaran, Pukul Usaha Hotel, UMKM Hingga Pelaku Seni

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Kamis, 29 Mei 2025 | 12:57 WIB
Ranperda larangan merokok di tempat hiburan malam bisa picu gelombang PHK (Canva.com)
Ranperda larangan merokok di tempat hiburan malam bisa picu gelombang PHK (Canva.com)

"PHK ini bukan cuma soal hotel, tapi juga akan memukul UMKM, logistik, hingga pelaku seni yang selama ini bergantung pada industri pariwisata perkotaan," katanya.

Selama ini di hotel, restoran, karaoke, kafe, bar, live music dan tempat hiburan sejenis menyasar kepada konsumen usia dewasa.

Lantaran itu, pemerintah mendorong area-area tersebut harus steril dari rokok, sangat menyulitkan operasional industri dan pengunjung.

"Jangan dihilangkan sama sekali. Haruslah ada alternatif. Penyediaan ruang khusus merokok itu harus ada," ucap Sutrisno.

"Jangan sampai bentuknya pelarangan total, dampaknya ke operasional industri ini yang akan kehilangan pengunjung," imbuhnya.

Baca Juga: MK Putuskan SD-SMP Gratis, Segera Dimasukkan ke RUU Sisdiknas

PHRI DKI Jakarta berharap pembuat kebijakan dalam hal ini Pemprov dan DPRD DKI Jakarta mengajak diskusi.

Dengan demikian, akan didapat fakta di lapangan. Pihaknya, kata Sutrisno, khawatir jika aturan ini dijalankan tanpa ada sosialisasi maka akan menimbulkan penolakan dari para pelaku usaha.

"Dalam partisipasi publik, masyarakat juga perlu diundang untuk diminta pendapatnya. Sepatutnya Perda yang lahir nanti benar-benar mengakomodir berbagai aspek. Sehingga ketika dikeluarkan tidak menimbulkan kontroversi atau perlawanan yang bisa menimbulkan kegaduhan," tutur Sutrisno.

Usulan Fraksi Gerindra DKI Jakarta

Diketahui sebelumnya, Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta mengusulkan dengan detail frasa "tempat umum" yang masuk dalam kawasan tanpa rokok di Pasal 4 huruf h dan Pasal 14 Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam aturan itu, mereka meminta tempat hiburan malam disertakan dalam ketentuan kawasan dilarang merokok.

"Dalam Pasal 4 huruf h, disebutkan tempat umum sebagai bagian dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta dalam Pasal 14 yang memperjelas jenis-jenis tempat umum tersebut, perlu dilakukan penambahan lokasi/area yaitu pada tempat hiburan malam seperti karaoke, klub malam, cafe live music, karena salah satu penyebab kebakaran di tempat hiburan malam adalah puntung rokok," tutur Anggota Fraksi Gerindra Ali Lubis dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda pemandangan umum fraksi, Senin, 26 Mei 2025.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan 15 Mahasiswa Trisakti, Ini Jaminannya

Menurutnya, aturan ini bisa diterapkan di Jakarta karena sejumlah negara di Australia, Amerika, dan Eropa telah menjalankan ketentuan serupa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X