Kemudahan Penggunaan KJP Dalam mendukung kenyamanan dan kemudahan transaksi bagi para penerima manfaat, Bank DKI menyediakan kemudahan penggunaan dana KJP melalui berbagai merchant yang telah bekerja sama dan dilengkapi dengan mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank DKI.
Dengan demikian, penerima manfaat dapat melakukan pembelanjaan kebutuhan pendidikan secara langsung di berbagai toko perlengkapan sekolah, toko buku, dan merchant lainnya yang bekerja sama dengan Bank DKI.
Baca Juga: KAI Tambah 35 Perjalanan Kereta di Libur Paskah 2025
Adapun daftar toko dan lokasi EDC Bank DKI yang dapat digunakan bertransaksi KJP, dapat dilihat pada tautan berikut: https://bit.ly/merchant-kjp. Adapun untuk penggunaan tarik tunai, ketentuan penarikan tunai untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) yaitu maksimal Rp100.000 per minggu.
Sedangkan sisa dana dapat digunakan untuk melakukan pembelanjaan secara non-tunai untuk membeli perlengkapan sekolah.
Apabila penerima manfaat membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Call Center Bank DKI di nomor (021) 1500-351.***
Artikel Terkait
Legislator Kebon Sirih: Nasabah Bank DKI Tak Perlu Khawatir, Dana Aman 100 Persen
Ikut Membangun Ekonomi Jakarta, Kadin: Pengosongan Rekening di Bank DKI Hanya Merugikan Masyarakat
Sebut Perlu Dapat Perhatian Serius, Gubernur Pramono Anung Dorong Transformasi Bank DKI dan Berorientasi Global
Progres Perbaikan Sistem Layanan Transfer Bank DKI Masuk Tahap Validasi
Data dan Dana Nasabah Bank DKI Dipastikan Aman di Tengah Gangguan Layanan