Kekinian, kedua polisi itu telah ditangkap dan ditahan.
Propam Polrestabes Semarang yang memeroses peristiwa itu kemudian mendapatkan bukti pemerasan dua oknum polisi itu.
Keduanya akan mendapat sanksi kode etik. Bahkan, terancam proses pidana atas pemerasan sesuai dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Baca Juga: The Boyz Bakal Comeback Bulan Maret 2025 Meski Ditinggal Sangyeon
Tak hanya itu, kedua polisi yang terbukti memeras itu terancam pemecatan dengan tidak hormat.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri," ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi.
"Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," lanjutnya.
Sementara itu, polisi juga telah menetapkan seorang warga sipil yang terlibat sebagai tersangka.
"Dua orang polisi itu ditahan di Polda Jateng, sementara warga sipil itu sedang dilakukan penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang," tandasnya.***