KONTEKS.CO.ID - Ratusan meter kubik kayu olahan ilegal berhasil diamankan petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, baru-baru ini.
Penindakan dilakukan setelah adanya laporan dugaan aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan produksi setempat.
Operasi ini dilaksanakan UPT KPH Indragiri bersama tim gabungan Polres Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir, serta pengamanan internal PT MSK.
Baca Juga: Atalia Praratya Gugat Cerai, Ridwan Kamil Menjaga Sikap Diam
Petugas menyusuri aliran sungai di Kecamatan Kuala Cenaku menggunakan perahu bermesin untuk menjangkau lokasi yang diduga menjadi tempat penumpukan kayu.
“Dari temuan ini, dapat dipastikan terjadi kerusakan lingkungan dan gangguan terhadap ekosistem,” kata Syamsul Rizal dalam keterangan yang diterima di Pekanbaru, Senin, 15 Desember 2025.
“Saat ini kami masih menghitung jumlah pohon yang ditebang dan luasan kawasan yang terbuka akibat aktivitas ilegal tersebut.”
Baca Juga: Dedi Mulyadi Setop Izin Perumahan di Seluruh Wilayah Jabar, Ini Alasannya
Di lokasi pertama, tim menemukan dua titik penumpukan kayu olahan berupa papan dan broti.
Hasil pengecekan peta kawasan hutan serta data perizinan menunjukkan lokasi tersebut berada di kawasan hutan produksi dan masuk dalam wilayah konsesi PT MSK.
Petugas kemudian menemukan tiga titik rakitan kayu lain di kawasan hutan produksi yang termasuk area konsesi PT SPA.
Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Sentuh Angka Rp7.063 Triliun per Oktober 2025
Di lokasi yang sama, tim kembali menemukan satu tumpukan besar kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar.
Hasil pengukuran menunjukkan seluruh kayu yang diamankan merupakan jenis meranti yang tergolong kayu komersial.