KONTEKS.CO.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyetop sementara terbitnya izin perumahan di Jawa Barat.
Sebelumnya, penghentian sementara penerbitan izin perumahan hanya berlaku di kawasan Bandung Raya.
Kekinian, aturan tersebut resmi diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Barat dan tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Baca Juga: Kisah Cinta Ridwan Kamil vs Atalia Praratya, Simbol Couple Goal Bertahun-tahun, Kini Ambruk
Dedi Mulyadi menegaskan, potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak hanya mengancam Bandung Raya, melainkan hampir seluruh daerah di Jawa Barat.
Lantaran itu, perlu langkah mitigasi yang lebih menyeluruh untuk mencegah bencana lanjutan maupun bencana berulang.
"Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat," tulis surat edaran tersebut, mengutip Senin 15 Desember 2025.
Dengan adanya tersebut, Pemprov Jabar menyetop sementara penerbitan izin perumahan hingga masing-masing kabupaten/kota memiliki hasil kajian risiko bencana dan melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota," tulis poin pertama dalam surat edaran itu.
Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Sentuh Angka Rp7.063 Triliun per Oktober 2025
Kemudian, pemerintah daerah juga diminta meninjau kembali lokasi pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana, seperti daerah rawan longsor dan banjir, persawahan, perkebunan, serta wilayah yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan seperti daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan kehutanan.
Lalu, pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung juga diperketat.
Ke depan, seluruh pembangunan harus sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung serta daya tampung lingkungan, dan memenuhi kaidah teknis konstruksi demi menjamin keandalan bangunan.
Pria yang karib disapa KDM itu menegaskan, setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Artikel Terkait
Beredar Survei, Purbaya Potensial Jadi Wakil Presiden, Lampaui Popularitas Dedi Mulyadi dan AHY
Dedi Mulyadi Turun Tangan, Ibu di Karawang yang Ditahan Kasus Kredit Mobil Kini Berpeluang Bebas
Dedi Mulyadi Soroti Misteri Kayu Gelondongan Banjir Sumatra: Pohon Tak Bisa Bunuh Diri Massal
Dedi Mulyadi: Hutan di Jabar Hanya Tersisa 20 Persen
Ini Tiga Jurus Dedi Mulyadi Atasi Banjir Kabupaten Bandung