Dia juga meminta pemerintah daerah melakukan penilikan teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan benar-benar sesuai dengan dokumen teknis PBG yang telah disetujui.
Baca Juga: Alasan Atalia Praratya Minta Sidang Cerai Ridwan Kamil Tertutup di PA Bandung
"Memastikan seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," tulis poin dalam surat edaran itu.
"Melaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG," lanjutnya.
Selain bersifat pembatasan, kebijakan ini juga menekankan aspek pemulihan lingkungan.
Setiap kegiatan pembangunan pun wajib melakukan pemulihan atau penghijauan kembali terhadap lingkungan yang rusak.
Untuk pengembang perumahan, wajib melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.***
Artikel Terkait
Beredar Survei, Purbaya Potensial Jadi Wakil Presiden, Lampaui Popularitas Dedi Mulyadi dan AHY
Dedi Mulyadi Turun Tangan, Ibu di Karawang yang Ditahan Kasus Kredit Mobil Kini Berpeluang Bebas
Dedi Mulyadi Soroti Misteri Kayu Gelondongan Banjir Sumatra: Pohon Tak Bisa Bunuh Diri Massal
Dedi Mulyadi: Hutan di Jabar Hanya Tersisa 20 Persen
Ini Tiga Jurus Dedi Mulyadi Atasi Banjir Kabupaten Bandung